PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2042 sebagai solusi jangka panjang pengendalian banjir di Kota Tepian.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata menyebut, revisi itu perlu dilakukan agar pengaturan ruang kota tidak mengabaikan fungsi-fungsi penting seperti daerah resapan.
Selain itu, ia juga mengusulkan evaluasi dan penataan ulang terhadap bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai.
“Pemerintah perlu bertindak tegas dalam penataan lahan. Pemberian izin pembangunan di kawasan rawan banjir harus diseleksi ketat,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan saat menyoroti banjir di sejumlah titik pada Senin (12/5/2025) kemarin akibat hujan deras yang mengguyur Kota Tepian.
Aris Mulyanata menilai, hilangnya wilayah resapan air karena pembangunan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan jadi penyebab banjir di Samarinda.
Menurutnya, banjir akan terus berulang jika tata ruang kota dan sistem drainase yang belum memadai.
Untuk itu, ia menegaskan perlunya perencanaan tata kota yang lebih berorientasi pada pelestarian lingkungan agar dampak banjir bisa ditekan.
“Pembangunan harus mempertimbangkan aspek ekologis. Pemerintah wajib menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kapasitas daya tampung air,” ucapnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah segera memperbaiki dan meningkatkan kualitas saluran drainase di seluruh titik rawan.
“Drainase yang baik sangat krusial dalam mempercepat aliran air dan mencegah genangan. Ini harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (adv)