PUBLIKKALTIM.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara.
Hakim menilai Ade Yasin bersalah dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (23/9/2022) kemarin.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim Herakartiningsih.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.
Vonis empat tahun penjara yang diberikan hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Ade Yasin terkait dugaan suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK.
Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Ade Yasin dicabut selama lima tahun.
Sebelumnya, Ade Yasin sempat menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya pada 19 September lalu.
Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Semuanya clear tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengkondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” katanya sambil terisak-isak menangis, dikutip dari Antara. (*)