PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Polsek Samarinda Kota membekuk 3 pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu toko persediaan pertanian di Jalan Yos Sudarso nomor 9 RT 6 Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.
3 pelaku ini bernama Rahman Saleh (18) , La Ode (18) Winarko (33) dan 1 tersangka masih DPO bernama Aldi yang merupakan otak dari pada pencurian. Para pelaku ini merupakan karyawan di Indo Tani, toko yang mereka curi, Jumat (25/10/2019).
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunte, ketiga pelaku mencuri pada hari Minggu(20/10/2019) pukul 2 dini hari saat toko tersebut tidak ada penjagaan .
Saat pemilik toko mengetahui barang dagangannya ada yang hilang, pemilik toko langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian, pemilik toko juga memberikan rekaman CCTV yang berada di toko tersebut.
“Pemilik toko melaporkan adanya pencurian yang dilakukan oleh karyawannya. Pencurian ini dibuktikan dengan CCTV yang di pasang di sekitaran toko,” ucapnya.
Lanjut Kanit Reskrim, para pelaku mengaku sudah merencanakan pencurian tersebut dengan membagi dua tim. Dua orang menjaga di depan dan dua lainnya beraksi untuk mencuri dengan merusak blower toko,.
“Pencurian ini mereka lakukan aksinya dengan membagi dua tim. 2 orang menjaga di depan dan 2 orang lainnya masuk melewati blower bagian belakang rumah. Selain itu, tersangka merupakan karyawan toko,” ucapnya.
Barang curian tersebut disimpan di rumah Winarko (otak pencuri) yang nantinya akan dijual kepada para petani. Kemudian polisi pun mengamankan barang bukti antara lain (16 belas) botol isi 250 ml Pestisida tanaman merk Matador, 58 (lima puluh delapan) botol isi 250 ml pestisida tanaman merk Regent, 1 (satu) dus @35 kaleng bibit jagung merk Bonanza now F1 33, 4 (empat) bungkus bibit jagung merk manis radja, dengan kerugian sekitar Rp 16 Juta Rupiah.
Menurut keterangan salah satu pelaku Winarko, ia terpaksa mencuri untuk kebutuhan sehari hari, pasalnya uang gaji dari toko tidak mencukupi untuk menghidupi kedua anak dan istrinya.
“Buat kebutuhan sehari hari pak, anak saya dua,” ucapnya.
Sementara ini salah satu DPO bernama Ali masih dalam pencarian Kepolisian. Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang tindak Pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 dengan hukuman ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)