Terkait Dugaan Suap Djoko Tjandra, Hakim Tolak Nota Keberatan Napoleon Bonaparte

oleh -
oleh
Irjen Napoleon Bonaparte/fajar.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan Irjen Napoleon Bonaparte.

Nota keberatan alias eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte beserta tim kuasa hukumnya terkait kasus suap Djoko Tjandra ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut hakim, dakwaan yang disusun tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk Napoleon Bonaparte, sah secara hukum.

“Mengadili, satu, keberatan tim kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonarparte tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

“Dua, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/ft.1/10/2020 tanggal 23 oktober 2020 sebagai dasat pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” imbuhnya.

Dengan adanya putusan sela tersebut, Hakim Damis menyatakan bahwa persidangan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte akan dilanjutkan hingga selesai.

“Demikian putusannya, pemeriksaan perkara akan kita lanjutkan.

Namun demikian, UU tetap memberikan hak untuk menanggpi dan silahlan berkonsultasi terhadap kuasa hukumnya,” kata  Hakim Damis.

Pihak kuasa hukum Napoleon Bonaparte menerima putusan sela tersebut.

Napoleon Bonaparte beserta tim kuasa hukumnya meminta agar sidang segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

“Terima kasih, sehubungan dengan putusan sela, mohon dilanjutkan pokok perkara pemeriksaan untuk selanjutnya akan kami ajukan nota keberatan secara sekaligus,” timpal salah seorang kuasa hukum Napoleon Bonaparte.

Sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku keberatan atas dakwaan yang dilayangkan tim Jaksa penuntut umum.

Dimana, Irjen Napoleon didakwa telah menerima uang dugaan suap sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Uang senilai Rp6 miliar itu disebut-sebut sebagai upaya untuk menghapus nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

BERITA LAINNYA :  Raden Brotoseno Tak Dipecat dari Anggota Polri Usai Terpidana Kasus Suap, Mahfud MD Buka Suara

Irjen Napoleon mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa dirinya merasa didzolimi oleh pemberitaan yang berkembang serta pernyataan para pejabat negara terkait tuduhan penghapusan red notice.

“Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia.

Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa didzolimi melalui pers, oleh pemberitaan, statmen pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice,” kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 November 2020.

“Karena, sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja interpol,” imbuhnya.

Irjen Napoleon menegaskan, dirinya siap untuk membuktikan bahwa dakwaan tim jaksa terkait adanya aliran uang sebesar Rp6 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra, tidak benar.

Ia menuding bahwa ada pihak yang berencana mendzolimi dirinya sebagai pejabat negara.

“Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk mendzolimi kami sebagai pejabat negara,” beber dia.

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa sendiri didakwa oleh jaksa penutut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul “Hakim Tolak Keberatan Napoleon Bonaparte Terkait Dugaan Suap Djoko Tjandra” https://nasional.okezone.com/read/2020/11/23/337/2314447/hakim-tolak-keberatan-napoleon-bonaparte-terkait-dugaan-suap-djoko-tjandra?page=2

1.111 Tayangan