Terungkap Pelaku Pembuang Bayi di Samarinda Seberang, Ini Motifnya

oleh -
oleh
SY ibu muda pembuangan bayi di pinggir jalan Perumahan Keledang Mas pada pekan lalu kini berhasil diamankan pihak kepolisian. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus pembuangan bayi laki-laki di Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang pada Selasa (13/12/2022) akhirnya diungkap pihak kepolisian.

Sepekan pasca kejadian itu, tim khusus yang terdiri dari Tim INAFIS Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Seberang dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang ibu muda berinisial SY (18), yang diketahui sebagai pelaku pembuangan bayi.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis dihadapan awak media, pada Selasa (20/12/2022).

Kepada awak media, Ary Fadli menjelaskan pelaku nekat membuang bayinya karena takut diketahui orang tua kalau dia hamil diluar garis pernikahan.

“Yang membuang bayi itu adalah ibunya sendiri,” ucap Ary Fadli.

Lanjutnya, pelaku yang masih berusia 18 tahun itu hamil lantaran pergaulan bebas.

Selain itu, si ibu muda juga mengaku tak mengingat jelas laki-laki yang telah membuatnya hamil.

“Dia bingung dan takut, orangtuanya juga enggak tahu kalau dia (SY) hamil, dan itu jadi motifnya. Dia juga tidak kenal dengan laki-laki yang membuat dirinya hamil,” imbuhnya.

Saat kandungannya tengah memasuki waktu persalinan, SY kemudian memanfaatkan kondisi rumahnya yang tengah kosong untuk melahirkan secara mandiri.

Setelah berhasil melakukan persalinan sendiri, SY selanjutnya langsung membungkus anaknya dengan kain handuk dan tas tangan untuk dibuang dipinggir jalan perumahan.

BERITA LAINNYA :  Pelaku yang Menghabisi Juwana Beri Keterangan Palsu, Keluarga Korban Bantah Hubungan Berpacaran

“Karena setelah melahirkan bayinya, dia kebingungan. Tali pusar (bayi) dipotong sendiri, kemudian dibungkus handuk dan selimut untuk dibuang,” timpalnya.

Setelah membuang bayi, rupanya nasib SY kini harus berhadapan dengan polisi. Setelah satu minggu melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa SY adalah pelaku pembuangan.

SY pun dengan cepat diamankan petugas dari kediamannya yang juga masih berada di Kecamatan Samarinda Seberang. Kepada petugas SY lantas mengakui semua perbuatannya.

Akibat hal tersebut, kini SY resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 77b juncto 76b Undang-undang No 35/2014 tentang Perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Saya apresiasi buat reman-teman yang hampir tidak tidur buat mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (*)