PUBLIKKALTIM.COM – Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2023, mendapat penolakan dari berbagai pihak, diantaranya Partai Buruh.
Pada Sabtu, (14/1/2023) Partai Buruh bersama sejumlah organisasi serikat pekerja menggelar demonstrasi.
Mereka turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja.
“Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi Perpu yang sangat merugikan kepentingan kelompok kelas pekerja,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berunjuk rasa di kawasan Monas, Sabtu (14/1/2023)
Isu yang diangkat dalam aksi tersebut sama seperti aksi-aksi sebelumnya, yakni fokus pada sembilan poin inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja.
Kesembilan poin itu di antaranya terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.
Adapun beberapa hal yang paling menjadi sorotan dan disuarakan buruh dalam aksi kemarin, antara lain sebagai berikut:
Kembali ke rezim upah murah
Said mengatakan, salah satu poin penting yang sangat merugikan adalah tentang pasal upah minimum, karena pasal itu adalah kembali kepada rezim upah murah.
“Yang paling disorot adalah tentang upah minimum, yang menyebutkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu,” kata Said.
Menurutnya, kalimat indeks harga tertentu akan menjadi alat bagi para pengusaha untuk memberikan upah murah kepada buruh. “Di seluruh dunia, tidak ada upah minimum itu pakai indeks tertentu, karena ukuran indeks tertentu sulit untuk mengukur secara metode ilmiah,” kata Said.
Said meminta agar pemerintah menggunakan dua ukuran internasional dalam menentukan upah minimum kepada pekerja yakni menggunakan inflasi plus pertumbuhan ekonomi atau menggunakan standar kebutuhan hidup layak. Pihaknya lantas meminta agar aturan tentang ketenagakerjaan tetap menggunakan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Negara menjadi agen outsourcing
Said Iqbal menyebut negara sebagai agen outsourcing dengan diberlakukannya Perpu Cipta Kerja. Said mengatakan, dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberlakuan tenaga kerja outsourcing atau alih daya dibatasi hanya lima kategori yakni petugas katering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan.
“Di Perpu Cipta Kerja, pasalnya menyebutkan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Anehnya lagi, negara kemudian diberi kuasa oleh Perpu Cipta Kerja ini boleh menentukan mana pekerjaan yang boleh outsourcing mana yang tidak,” kata Said.
Pegawai kontrak tak punya kepastian
Said Iqbal menilai Perpu Cipta Kerja tidak memberikan kepastian bagi para pekerja, utamanya soal kontrak.
“Orang dikontrak bisa seumur hidup walaupun dalam peraturan pemerintah dibatasi 5 tahun kontrak, tapi periodenya tidak,” kata Said.
Menurut Said, aturan kontrak kerja yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja memiliki banyak persepsi, sehingga dapat merugikan pekerja kontrak tentang masa depan pekerjaannya.
“Bisa dikontrak hari ini, seminggu dikontrak besok dipecat nggak pakai pesangon, sebulan dikontrak dipecat nggak pakai pesangon, nggak ada jaminan kesehatan, nggak ada jaminan pensiun,” pungkasnya. (*)