Ungkap Peredaran Tiga Sindikat Narkoba di Bontang, BNN Kaltim Musnahkan 48,31 Sabu-sabu

oleh -
Muhammad Hermin (kiri) saat mengikuti proses pemusnahan barang bukti miliknya yang diamankan BNNP Kaltim pafa Januari lalu

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Perang melawan peredaran narkoba seperti tak ada hentinya.

Tak cuma di Samarinda, petugas berwajib pun pasalnya kerap melakukan penangkapan di luar Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim), seperti Kota Bontang.

Di daerah berjuluk Kota Taman itu, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni Muhammad Hermin, Saharuddin Fhadel dan Andi Budi dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 48,31 gram brutto pada Kamis (27/1/2022) lalu.

“Ini (penindakan) yang pertama BNNP Kaltim. Pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 27 Januari lalu dan adalah informasi pengembangan dari kasus sebelumnya,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo, Rabu (16/2/2022).

Dijelaskan Djoko, kasus pengungkapan tiga sindikat narkoba Bontang itu bermula dari analisis intelijen BNNP Kaltim yang kerap mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di Kota Bontang.

Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya BNNP Kaltim mendapati kalau maraknya peredaran narkoba tersebut didalangi oleh ketiga pelaku yang telah diamankan saat ini.

“Dari pengakuan pelaku, mereka sebelumnya sudah dua kali melakukan transaksi seperti ini. Kami juga melihat pelaku ini berpotensi melakukan transaksi dengan rutin, paling tidak selama 10 hari atau seminggu sekali,” bebernya.

Saat mengedarkan kristal putih tersebut, kata Djoko, ketiga pelaku biasa menggunakan sistem hilang jejak. Yakni sabu-sabu yang dipesan akan diletakan di tempat sepi yang telah disepakati.

Begitu pun saat pelaku pertama, Muhammad Hermin diamankan. Petugas mulanya tak mendapati barang bukti apapun, sebelum melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tepatnya di Jalan RE Martadinata, Gang Kakaktua, RT 38, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

BERITA LAINNYA :  Jelang Pemilukada, Polresta Samarinda Tetapkan 252 TPS Masuk Zona Rawan

“Kemudian dari pelaku satu kami kembangkan, ternyata dia dapat perintah mengambil barang dari pelaku lainnya (Saharuddin Fadel) yang ada di Bontang juga,” imbuh Djoko.

Sabu-sabu yang dimiliki Saharuddin Fadel rupanya didapat dari pelaku ketiga, yakni Andi Budi.

“Kalau yang terakhir (Andi Budi) ada pesan barang ke orang lain, nah orang lain ini kami sudah tahu cuma kami tidak bisa membuktikan secara langsung karena alat buktinya belum cukup. Tapi semoga dalam waktu dekat mereka akan kami tindak,” kata Djoko lagi

Dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan, Djoko menyebut bahwa Muhammad Hermin adalah pelaku pertama yang diamankan merupakan pemain baru hasil rekrutan Saharuddin Fadel dan Andi Budi.

“Kalau yang dua itu dia pemain lama. Sekarang diamankan di Bontang dan cuma satu ini (Muhammad Hermin) yang kami amankan di sini (BNNP Kaltim),” jelasnya.

Setelah ketiga pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka narkoba, barang bukti yang turut diamankan pun langsung dimusnahkan oleh BNNP Kaltim.

Sedikitnya seberat 45,74 gram sabu-sabu dimusnahkan oleh petugas pada Selasa (15/2/2022).

“Sebagian lagi barang buktinya disita untuk laboratorium seberat 0,88 gram dan disisihkan lagi sebagian lainnya seberat 0,81 gram untuk dipengadilan,” pungkasnya. (*)