PUBLIKKALTIM.COM – Kecelakaan kapal pengangkut TKI ilegal kembali terjadi.
Kali ini dialami kapal pengangkut 57 TKI ilegal.
Kapal tersebut tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, pada Selasa (28/12).
Akibat insiden ini, sedikitnya 10 warga Indonesia dilaporkan tewas.
Tenggelamnya kapal tersebut jadi insiden kedua kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di tengah laut saat menuju Malaysia.
Sebelumnya, pada 15 Desember lalu, sebuah kapal perahu yang mengangkut 60 TKI ilegal juga tenggelam di Tanjung Balau, Johor Bahru saat hendak menuju Malaysia.
11 orang meninggal dunia dalam peristiwa itu.
Sementara 27 WNI lainnya masih dinyatakan hilang.
Lebih lanjut, terkait kecelakaan kapal pengangkut 57 TKI ilegal itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengatakan empat kru kapal dan 35 penumpang berhasil diselamatkan dari insiden tersebut.
“10 jasad ditemukan sementara sisanya masih hilang. Kapal itu berangkat dari Distrik Batu Bara di Sumatra Utara,” ucap Hermono dikutip dari Antara.
Hermono menjelaskan, awalnya tiga kapal nelayan Malaysia menemukan kapal tersebut sudah tenggelam sekitar pukul 10.00 waktu lokal pada 25 Desember.
Saat itu, nelayan Malaysia menemukan sekitar 20 orang di dekat kapal tenggelam.
Kini para korban itu telah dievakuasi oleh para nelayan ke kapal Indonesia.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Hermono mengatakan saat ini kasus telah ditangani Polda Sumut.
“Setahu saya ada 10 orang yang tewas tapi beberapa yang masih hilang saya kurang tahu jumlahnya. Polda Sumut yang lebih paham karena mereka yang membuat BAP,” terang Hermono. (*)