Update Kasus Pengadaan Barang Fiktif di PT Telkom, KPK Tetapkan Enam Tersangka

oleh -
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan enam tersangka.

Disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto,  bahwa enam individu yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat IT pada tahun 2017-2018 di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,” ujar Tessa, Kamis (8/8/2024).

Tessa menambahkan bahwa saat ini, identitas dan peran spesifik dari masing-masing tersangka belum dapat dipublikasikan karena kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

KPK sedang menangani dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom. Kasus pertama berfokus pada pengadaan barang dan jasa fiktif, sementara kasus kedua melibatkan pengadaan dan penyediaan pendanaan untuk proyek data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan Telkom.

BERITA LAINNYA :  Putusan Hakim Dinyatakan Inkrah, KPK Eksekusi Dua Terpidana Kasus Rasuah Pemkab Kutim  ke Lapas Tenggarong

Diperkirakan, kerugian negara akibat kasus pengadaan barang dan jasa ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, Andri Herawan Sasoko, Wakil Presiden Corporate Communication PT Telkom, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini teridentifikasi berkat audit internal yang dilakukan oleh PT Telkom Group.

Andri memastikan bahwa manajemen PT Telkom berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menjalankan program bersih-bersih di BUMN,” ujar Andri dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Rabu (22/5/2024). (*)