PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan suap dan pengurusan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyeret nama utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Perkara ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap adanya keterangan saksi yang menyebut keterkaitan nama Raffi dalam aktivitas pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan kargo Blueray Cargo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa terdapat fakta awal terkait dugaan penitipan barang oleh Raffi Ahmad.
Namun, ia menegaskan bahwa fakta tersebut belum dikembangkan lebih jauh dalam tahap penyidikan utama perkara.
“Kami belum mengembangkan terlalu jauh karena belum ada fakta yang menguatkan keterkaitan langsung dengan peristiwa tindak pidana yang sedang ditangani,” ujarnya.
Keterangan Saksi di Persidangan
Nama Raffi Ahmad pertama kali muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari pihak pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dan internal Blueray Cargo.
Saksi Sri Pangestuti alias Tuti mengakui adanya komunikasi terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone dari Amerika Serikat.
Permintaan itu disebut disampaikan oleh pihak perantara saat Raffi berada di Amerika Serikat. Namun, ia menyatakan tidak menindaklanjuti permintaan tersebut.
Sementara itu, saksi Yohanes, yang merupakan asisten dari pimpinan Blueray Cargo, menyebut adanya rencana pengiriman barang elektronik atas nama Raffi Ahmad, termasuk iPhone yang saat itu baru dirilis.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pengiriman tersebut pada akhirnya tidak terlaksana.
Status Masih Dugaan, KPK Buka Peluang Pengembangan
KPK menegaskan bahwa penyebutan nama Raffi Ahmad dalam persidangan masih berada pada tahap keterangan saksi dan belum menjadi dasar pemanggilan atau penetapan status hukum.
Penyidik KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman apabila dalam persidangan selanjutnya muncul bukti baru yang dianggap relevan dengan perkara.
“Jika ada fakta persidangan yang berkembang dan memperkuat dugaan, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Achmad Taufik Husein.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.
Perkara dugaan suap dan pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan. (*)