DPRD Samarinda Minta Pemkot Tindak THM yang Diduga Belum Kantongi Izin

oleh -
oleh
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Kehadiran tempat hiburan malam (THM) baru yang beroperasi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Samarinda, menjadi perhatian serius DPRD Samarinda.

Pasalnya, tempat usaha tersebut diduga belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan untuk beroperasi.

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, setelah menerima informasi mengenai adanya sejumlah dokumen perizinan yang disebut belum diselesaikan oleh pihak pengelola.

Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Andalalin Jadi Perhatian

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Abdul Rohim menilai dokumen tersebut memiliki peran penting dalam mengukur dampak operasional sebuah usaha terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.

“Yang menjadi perhatian kami, ada informasi bahwa ada aturan-aturan yang ternyata belum mereka selesaikan untuk berdiri dan berjalannya sebuah usaha,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan perizinan dibuat sebagai pedoman agar kegiatan usaha dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Apabila persyaratan tersebut diabaikan, dikhawatirkan akan muncul dampak yang merugikan, termasuk gangguan arus lalu lintas dan berkurangnya kenyamanan pengguna jalan.

BERITA LAINNYA :  Tingkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu, DPRD Samarinda Dorong Media Ikut Lakukan Sosialisasi 

“Kalau aturan ketentuan tidak dijadikan pedoman, pasti nanti akan ada dampak-dampak buruk yang akan terjadi,” jelasnya.

Minta Pemkot Lakukan Penindakan

Politisi PKS ini menegaskan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta pemerintah kota melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha yang dimaksud.

Abdul Rohim menekankan bahwa apabila terbukti tempat hiburan malam tersebut telah beroperasi sebelum seluruh izin yang diwajibkan terbit, maka kondisi itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Pasti akan kita minta Pemkot untuk menindak,” pungkasnya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha di Samarinda dapat mematuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan.

Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan iklim investasi dan usaha tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Adv)

1.195 Tayangan