PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan setelah kewenangan perizinan dan pengawasan berada di tangan pemerintah pusat.
Sorotan tersebut mencuat menyusul insiden tenggelamnya seorang warga di danau yang berada di kawasan konsesi tambang di Palaran beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang sangat terbatas untuk melakukan pengawasan maupun memberikan tekanan kepada perusahaan tambang yang dinilai lalai menjalankan kewajibannya.
Menurut Deni, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan mengambil langkah tegas ketika terjadi persoalan di lapangan.
Ia menyebut kewenangan yang terpusat di pemerintah pusat menyebabkan daerah tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
“Kita tidak punya wewenang, karena kewenangan ada di pusat semua,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Jumlah Inspektur Dinilai Tidak Ideal
Deni juga menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang yang bertugas mengawasi ratusan perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengawasan sulit berjalan secara maksimal.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila jumlah petugas yang tersedia tidak sebanding dengan luas wilayah kerja dan banyaknya aktivitas pertambangan yang harus dipantau.
“Jumlah inspektur tambang mungkin sedikit, tetapi membawahi ratusan tambang. Ini tentu tidak mungkin efektif,” tegasnya.
Deni menegaskan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari keselamatan masyarakat hingga pelaksanaan reklamasi pascatambang.
Kontribusi Besar, Manfaat Dinilai Belum Seimbang
Selain menyoroti aspek pengawasan, Deni juga menyinggung kontribusi besar Kaltim terhadap produksi batu bara nasional.
Ia menyebut Kaltim menyumbang hampir 60 persen dari total produksi nasional yang mencapai sekitar 700 hingga 750 juta ton per tahun.
Namun, menurutnya, manfaat ekonomi yang kembali ke daerah belum sebanding dengan dampak lingkungan dan sosial yang harus ditanggung masyarakat.
Politisi Gerindra ini menilai masyarakat lebih sering menyaksikan keberadaan lubang bekas tambang yang belum tertangani secara optimal dibandingkan manfaat nyata dari eksploitasi sumber daya alam tersebut.
Untuk itu, ia kembali mengingatkan seluruh perusahaan tambang agar melaksanakan kewajiban reklamasi dan penataan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta perusahaan meningkatkan pengamanan di seluruh area bekas tambang, terutama yang berada dekat dengan permukiman warga.
Deni menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Ia berharap perusahaan memasang pagar pengaman, rambu peringatan, serta menyiagakan petugas di sekitar area yang berpotensi membahayakan warga.
“Jika area void dijaga dengan baik, dipagari, dan diawasi petugas, kemungkinan tidak akan ada korban jiwa,” pungkasnya. (Adv)