Usai Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Minta Hasto Kooperatif Jika Ada Panggilan Pemeriksaan

oleh -
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ist

PUBLIKKALTIM.COM  – Gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2) lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

“Permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim.

Usai gugatan praperadilan ditolak, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan kemungkinan  Sekjen PDIP itu akan kembali diperiksa pada pekan depan.

BERITA LAINNYA :  Diduga Curi Tas Desainer Mahal Louis Vuitton, Seorang Wanita WNI Ditahan di Australia

“Kemungkinan besar (pekan depan),” ujar Tessa, Jumat (14/2).

Ia berharap Hasto bersikap seperti apa yang disampaikan tim penasihat hukumnya yakni kooperatif untuk menjalani proses penegakan hukum.

“Yang bersangkutan (Hasto) melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” pungkasnya. (*)