Usai RDP Bersama PT Pertamina Terkait Permasalahan Antrean Truk Solar, DPRD Samarinda Rencanakan Agenda Inspeksi Lapangan

oleh -86 views
oleh
Ilustrasi Suasana Rapat Paripurna DPRD Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Persoalan parkir liar truk solar di sejumlah ruas jalan Kota Tepian terus menjadi sorotan anggota dewan.

Bahkan Rabu (3/11/2021) kemarin, DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Pertamina Hulu Mahakam.

Dalam RDP tersebut, para legislatif melalui Komisi III DPRD Samarinda mulai menanyakan persoalan yang terjadi dan menyebabkan masalah antrean truk solar.

Ahmad Rizal sebagai perwakilan Safety and Method Engineer PT Pertamina berusaha menjawab pertanyaan anggota dewan tersebut.

Ia memaparkan jika sejatinya tidak ada persoalan serius dari pendistribusian solar kota Samarinda.

Akan tetapi, Rizal memaparkan jika ada perbedaan solar subsidi dan industri.

“Untuk mengatasi masalah ini dan dugaan adanya pengetap, Pertamina juga telah melakukan program digitalisasi SPBU, untuk pengisian produk solar dilakukan pencatatan nopol, dan pengisian kendaraan sesuai aturan BPH Migas,” kata Rizal.

Selain itu, Rizal juga merinci ketentuan pengisian solar maksimal untuk satu kendaraan pribadi sebanyak 60 liter per hari.

Sedangkan kendaraan angkutan dijatah 80 liter per hari dan 200 liter per hari bagi kendaraan roda 6 atau lebih.

“Kami juga telah melakukan penindakan terhadap SPBU yang dilaporkan melakukan pelanggaran dan akan kita sanksi, sejauh ini sudah ada 15 terlapor yang dipecat terkait penyaluran solar di Samarinda,” terang Rizal.

BERITA LAINNYA :  AHY Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan Indonesia

Mendengar pemaparan PT Pertamina, RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya langsung merencanakan agenda lanjutan dengan cara inspeksi lapangan.

“Pertamina sudah menyampaikan pasokan tidak dikurangi tetapi tetap ada terjadi antrean. Maka asumsi kita dari SPBU kemana solar ini,” ujar Angkasa Jaya.

Lanjutnya, selain penjelasan PT Pertamina, Komisi III DPRD Samarinda juga telah menerima saran penanganan jangka menengah dari Pemkot Samarinda melalui kepala bagian ekonomi.

Yakni untuk mengalihkan penyedia solar bersubsidi yang ada di SPBU dalam kota ke SPBU di kawasan pinggiran.

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya antrean panjang kendaraan truk di tengah kota, seperti yang ada di kawasan jalan Juanda, jalan Slamet Riyadi dan jalan PM. Noor.

“Saya masih minta di daerah Samarinda Seberang untuk memakai zona waktu, dan yang ada di jalan Rapak Dalam untuk digeser juga ke kawasan lain, itu juga akan menjadi tambahan untuk kita memberikan rekomendasi nanti,” kata politisi PDIP itu. (Advertorial)

1.020 Tayangan