PUBLIKKALTIM.COM – Serius usut transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah instansi lain, Menko Polhukam Mahfud MD membentuk satuan tugas (Satgas).
Satgas tersebut mempunyai tugas bakal mendalami keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) transaksi janggal tersebut.
Hal itu disampaikan Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Mahfud menyebut Satgas ini akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung.
Kemudian Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) .
Mahfud mengatakan pihaknya akan membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.
“Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172,” ujarnya.
Ia memastikan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Mahfud mengaku akan kembali hadir dalam rapat Komisi III DPR untuk membahas transaksi janggal Rp349 triliun yang terindikasi pencucian uang.
Rapat dijadwalkan digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4) besok.
“Iya akan hadir besok,” ujar Mahfud. (*)