20 Calon DPD RI Lolos Menuju Verifikasi Faktual, Berikut Daftarnya

oleh -
oleh
Suasana pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon DPD RI oleh KPU Kaltim

PUBLIKKALTIM, SAMARINDA – Sabtu (4/2/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, gelar pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD RI Dapil Kaltim.

Total ada 24 bakal calon DPD RI yang menyerahkan dukungannya ke KPU Kaltim.

Hasil rekapitulasi verifikasi administrasi, KPU Kaltim, menetapkan ada 20 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan.

Berikut daftarnya;

1. Jafar Abdul Gaffar
2. Andi Sofyan Hasdam
3. Nanang Sulaiman
4. Zainal Arifin
5. Dody Rondonuwu
6. Kamal Harpa
7. Fahrur Razi
8. Marthinus
9. Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid
10. Emir Moeis
11. Habib Ahmad Bahasyim
12. Muhammad Fathur Rahman
13. Aji Mirni Mawarni
14. Naspi Arsyad
15. Yulianus Hemock Sumual
16. Sinta Risma Yenti
17. Sumadi
18. Rendi Susiswo Ismail
19. Andi Fathul Khair
20. Abdul Jawad

(Sumber: KPU Kaltim)

Sementara itu, empat bakal calon tidak dinyatakan lolos administrasi syarat minimal dukungan.

Bakal calon yang tidak dinyatakan lolos di antaranya;

1. Bambang Susilo
2. Anita Kurnia Ilahi
3. Ahmad Rosyidi
4. Soedarmo

(Sumber: KPU Kaltim)

“Ada 4 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara 20 lainnya, termasuk 1 orang tidak perlu melakukan perbaikan dan dinyatakan sudah memenuhi syarat,” kata Suardi, Anggota KPU Kaltim, Sabtu (4/2/2023).

BERITA LAINNYA :  KPU Kaltim Gelar Debat Publik Kedua Pilkada 2024, Usung Tema "Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat"

Suardi memaparkan, empat bakal calon DPD RI, tidak dinyatakan lolos administrasi lantaran tidak memenuhi syarat minimal dukungan untuk Kaltim sebanyak 2.000 dukungan.

Meski tidak lolos, empat bakal calon masih diberikan kesempatan untuk melakukan keberatan di Bawaslu Kaltim.

“Mereka masih punya peluang melakukan keberatan terkait proses melalui form keberatan. Kita berikan ruang mereka untuk melakukan keberatan dan prosesnya di Bawaslu,” jelasnya.

Nantinya jika keberatan diterima, Bawaslu Kaltim akan melakukan mediasi dan diberikan waktu untuk melakukan upload dokumen.

“Kalau keberatan mereka dimediasi dan keberatan mereka diterima, mereka diberikan waktu untuk melakukan upload dokumen, tapi kalau itu yang menyebabkan syarat jumlah tidak terpenuhi,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk tahapan selanjutnya akan digelar verifikasi faktual terhadap bakal calon yang lolos syarat administrasi.

Verfak akan dilaksanakan selama 20 hari, dimulai pada tanggal 6-26 Februari 2023.

“Kami harap proses ini bisa cepat, karena untuk mengejar waktu verifikasi faktual,” tegasnya. (*)