PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Para pelaku tindak kejahatan narkotika di Samarinda sebanyak enam orang yang masing-masing berinisial, W, I, B, D, J dan A dengan barang bukti 20 poket sabu seberat 694,29 gram dan 34 bungkus ekstasi sebanyak 1700 butir serta berat 544 gram, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi dari keenam tersangka, empat diantaranya yakni W, I, B dan D diketahui hanya merupakan pelanggan dari barang haram tersebut. Sementara J dan A diduga sebagai pelaku utamanya. Akan tetapi kedua tersangka ini saat dijumpai awak media saling tuding bawah barang haram tersebut bukanlah kepemilikan mereka.
“Saya cuman disuruh jaga aja,” ucap J.
Saat ditanya soal W, I, B dan D, J mengatakan benar kalau mereka merupakan pelanggan barang haram tersebut.
“Terima barang dari ini (Tersangka A). Saya engga jualan, saya cuman disuruh jaga,” tegas J mengelak.
J sendiri mengaku kalau dirinya bekerja sebagai buruh bangunan. Ia mengaku terpaksa menjaga penjualan sabu tersebut karena numpang bertempat tinggal ditempat ia diamankan di kawasan Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Berhubungan saya tinggal di situ jadi sekalian jaga. Upahnya engga tentu. Kadang di kasih Rp300 ribu. Kadang Rp500 ribu,” timpalnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka A yang disebut J merupakan pemilik asli dari sabu dengan berat lebih dari 600 gram itu mengatakan kalau dirinya merupakan seorang kurir.
“Barangnya datang dari Balikpapan, saya cuma disuruh berdasarkan arahan dia (tersangka J),” terang A menyangkal pernyataan tersangka J.
Lanjut A bercerita, kalau dia biasa mendapatkan perintah dari tersangka J dari telpon selulernya. Setelah mendapatkan arahan, A kala itu langsung mendatangi lokasi yang diminta untuk mengamankan barang haram tersebut untuk kembali diedarkan dalam bentuk kemasan lebih kecil.
A sendiri mengaku bahkan telah melakukan pengantaran barang haram tersebut lebih dari lima kali, sebelum langkahnya harus terhenti setelah aparat kepolisian berhasil mengamankannya pada Rabu (18/3/2020) subuh kemarin.
“Kadang di kasih Rp5-Rp10 juta. Uangnya ya buat hidup hari-hari aja,” tandasnya.
Sementara itu, diwartakan sebelumnya meski kedua tersangka ini saling tuding atas kepemilikan barang haram itu, namun polisi telah menetapkan semuanya sebagi pelaku tindak kejahatan narkotika. Saat ini, aparat kepolisian Polresta Samarinda sendiri masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari pasti asal usul barang dan edaran yang dilakukan para pekaku.
“Kami kenakan Undang-Undang (UU) narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” singkat Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman. (*)