Aturan Usia Pensiun TNI Diminta Diperpanjang, Komisi I DPR Setuju

oleh -
oleh
Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono/rm.id

PUBLIKKALTIM.COM – Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.

Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Gugatan itu dilayangkan oleh Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima rekannya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono mengaku setuju bila batas usia pensiun personel TNI di naikkan.

“Sebaiknya sih gitu, saya setuju bila di naikan ke usia 60,” ujar Dave Laksono dikutip dari detik.com, Rabu (9/2/2022).

Dave mengatakan, dirinya setuju bila batas usia dinaikkan menjadi 60 tahun.

BERITA LAINNYA :  Lanjutan Kasus Dugaan Cek Kosong Rp2,7 Miliar, Polisi Kembali Terbitkan SP2HP 

Sebab menurutnya, usia 60 tahun masih tergolong produktif.

“Saya menilai bahwa usia 60 masih produktif, dan dengan orang TNI yang berkembang,” pungkasnya (*)