PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pelaku tindak pidana pencurian di sebuah gerai toko bilangan Sirad Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu (20/6/2021) kemarin.
Diketahui pelaku pencurian bernama Aldila (36) warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, yang mana saat kejadian pada Kamis (17/6/2021) lalu berhasil menggondol satu unit ponsel android, 49 lembar materai Rp10 ribu dan satu slop rokok serta uang tunai Rp540 ribu.
Dijelaskan Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, aksi pencurian ini berhasil diungkap setelah adanya laporan karyawan toko dan personel kepolisian melakukan penyelidikan lapangan.
“Jadi karyawan toko yang datang pada pagi hari mendapati jejaki kaki. Kemudian melihat plafon toko jebol. Kemudian dia langsung melapor ke atasannya dan dilanjutkan laporan kepada kami,” jelas Fahrudi, Selasa (22/6/2021) siang tadi.
Setelah memberikan laporan resmi kepada pihak berwajib, lanjut Fahrudi, personel kepolisian segera menyambangi lokasi.
Pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti pun dilakukan. Hingga memeriksa rekaman CCTV yang berada di areal toko.
“Dan dari rekaman CCTV ternyata wajah pelaku terlihat jelas,” imbuhnya.
Berhasil mendapatkan identitas pelaku, polisi pun langsung bergerak cepat. Walhasil pelaku pun diamankan polisi tanpa perlawanan dikediamannya pada malam hari beserta barang buktinya.
Setelah diamankan, pengakuan pelaku kepada polisi rupanya tak hanya sekali beraksi. Sebab sebuah toko lainnya, yang berada tak jauh dari TKP awal juga sudah pernah dibobol pelaku.
“Iya, dia mengaku sebelumnya juga mencuri di toko galery, TKP-nya gak jauh dari mini market yang dia bobol. Sekarang masih kami kembangkan lagi kasusnya,” tandasnya. (*)