PUBLIKKALTIM.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Rabu (24/9), BNNP Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti dari empat kasus narkotika yang diungkap selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup hampir 1 kilogram sabu, 146 butir ekstasi (inex), serta 447 gram ganja.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Menariknya, dari empat kasus yang ditangani, hanya dua yang berhasil mengamankan tersangka.
Dua kasus lainnya merupakan temuan narkotika tanpa pelaku, yang diduga kuat dikirim melalui jasa ekspedisi dengan identitas pengirim dan penerima yang fiktif.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa kasus tanpa tersangka ini menunjukkan modus baru dalam pengiriman narkotika, yakni menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim dan penerima yang fiktif.
“Ini menunjukkan para pelaku terus berinovasi untuk menghindari pengawasan aparat. Dua kasus ini berasal dari pengiriman via jasa ekspedisi, namun tidak ada pihak yang dapat ditangkap,” ujar Tejo.
Salah satu kasus menyoroti pengiriman sabu seberat 992 gram dari Pontianak melalui TIKI pada 13 Mei 2025. Setelah ditelusuri, alamat pengirim maupun penerima ternyata fiktif.
Hal serupa juga terjadi pada pengiriman ganja seberat 447 gram dari Medan melalui J\&T, yang akhirnya hanya berhasil diamankan barangnya tanpa tersangka. Identitas pelaku pengiriman kedua kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.
Selain kasus tanpa tersangka, BNNP Kaltim juga berhasil menangkap dua orang pelaku. Tersangka A ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan barang bukti sabu 88,41 gram, sedangkan tersangka J diamankan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 146 butir ekstasi.
Penangkapan ini diharapkan dapat membuka jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kaltim.
Tejo menegaskan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum, sebagai bentuk upaya nyata pemberantasan narkoba.
“Pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan narkotika bahwa kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Selain itu, BNNP Kaltim tetap fokus pada upaya investigasi untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika.
Dengan meningkatnya modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dan alamat fiktif, aparat diminta lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap temuan.
Tejo menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika sangat penting, karena dapat membantu mempercepat penindakan dan menekan penyebaran narkoba di wilayah Kaltim.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci sukses pemberantasan jaringan narkotika,” pungkas Tejo Yuantoro. (*)