Boyamin Saiman Laporkan Pemerintah Desa hingga BPN ke KPK, Kasus HGB di Laut Tangerang yang Diduga Ada Indikasi Korupsi

oleh -
oleh
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Kabupaten Tangerang, Banten diduga catat dan tidak sesuai dengan prosedur.

Untuk itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan membuat laporan dugaan korupsi mengenai penerbitan ratusan sertifikat tersebut.

Adapun oknum terlapor dalam perkara itu, yakni pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan BPN,” ujar Boyamin, Kamis (24/1/2025) dikutip dari CNNIndonesia.

BERITA LAINNYA :  Seorang Tahanan Tewas di Polsek Katikutana, Kapolda NTT Berjanji Akan Transparan

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat HGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang.

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. (*)