Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Ini Respon Kapolri

oleh -
Brigjen Endar Priantoro/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.

Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK.

Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro juga telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK buntut pencopotannya tersebut.

Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

Disinggung mengenai polemik pencopotan Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hal itu merupakan urusan internal KPK.

Sigit awalnya mengatakan Endar ditugaskan di KPK dengan proses lelang terbuka atau open bidding.

Menurutnya, seleksi untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK sangat ketat.

“Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk dorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas-tugas mendorong penguatan pemberantasan korupsi,” ujar Sigit, Rabu (5/4/2023).

BERITA LAINNYA :  KKB Serang TNI di Nduga, 6 Orang Tewas dan 30 Lainnya Belum Diketahui 

Sigit mengatakan Endar pun berhak mengambil langkah-langkah sebagai bagian dari KPK, seperti melapor ke Dewas KPK.

Sigit pun menyerahkan penanganan laporan itu kepada mekanisme internal KPK.

“Kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau mengambil langkah. Itu kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai bagian dari anggota KPK dengan KPK sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari inspektorat atau apakah itu dari Dewas,” pungkasnya. (*)