PUBLIKKALTIM.COM – Buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, pada Jumat (1/4/2022) malam.
Buronan dalam kasus tersebut yakni bernama Herliansyah (55) yang diketahui berstatus PNS.
“Terpidana diketahui ialah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan pelabuhan Kenyamukan yang ada di Kabupaten Kutim tahun 2011 lalu,” kata Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Jumat (1/4/2022) malam.
Ketut Sumedana menjelaskan rentetan kasus korupsi yang menjerat terpidana Herliansyah pada kegiatan pengadaan tanah sarana umum Dermaga pembebasan tanah untuk Lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutim yaitu dengan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan untuk Pelabuhan Umum di Kenyamukan pada tahun 2011 atau tahap satu tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai peruntukan dimana ditemukan kerugian negara.
“Ditahap satu pembayaran senilai Rp.1.520.047.000, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp.75.992.350 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.444.054.650,” kata Ketut Sumedana.
Tak sampai disitu, rupanya aliran dan ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2012 atau tahap dua yang bernilai sebesar Rp. 4.820.956.800, setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp. 239.101.590 juga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.581.855.210.
“Total kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 6.025.909.860,” ujarnya.
Terpidana Herliansyah rupanya tidak sendiri, dia bersama dengan mantan pejabat Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim Ardiansyah Asim yang telah di eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.
Baru-baru ini juga, Kejari Kutim telah melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang berlangsung di Halaman Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
Barang bukti perkara tipikor dari terpidana Ardiansyah bin Asim, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar diserahkan kepada Pemkab Kutim berdasar putusan Pengadilan Negeri Samarinda nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, terpidana Herliansyah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-uundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” beber Ketut Sumedana.
Untuk diketahui berdasarkan putusan MA tersebut, Herliansyah berstatus terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung sejak terbitnya surat penangkapan tahun 2020.
“Yang bersangkutan diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kaltim tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandas Ketut Sumedana.
Atas dasar itulah, selanjutnya, Tim Tabur bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaannya tim langsung mengamankan Herliansyah yang diketahui berada di Kota Samarinda.
“Tim segera membawa terpidana ke Kejati Kaltim untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkas Ketut Sumedana.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang lain untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (*)