Cabuli 12 Murid, Ini Modus Guru Ngaji untuk Melancarkan Aksinya

oleh -
oleh
Ilustrasi Persetubuhan/jatimtimes.com

PUBLIKKALTIM.COM – Pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji terhadap santrinya kembali terjadi.

Kali ini terjadi di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Seorang guru ngaji berinisial S alias Ustad SS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya.

Saat ini, pria berusia 39 tahun itu telah diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban sekitar awal Maret 2022 lalu.

Mendapati laporan itu, Polres Bandung langsung mendalami penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 12 orang anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru di Pangalengan,” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4).

Kusworo menjelaskan, tersangka SS merupakan guru ngaji yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan.

Adapun SS diketahui telah beristri dan memiliki tiga orang anak.

Pelaku melancarkan aksinya sejak 2017, namun tidak ada korban yang berani melaporkan perilaku bejat yang dilakukan SS.

Hingga akhirnya pada 1 Maret lalu ada salah satu korban yang melaporkan.

“Berawal dari laporan salah satu korban yang kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka,” tuturnya.

Kusworo mengatakan, korban dari tersangka SS berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia korban berada di bawah umur.

BERITA LAINNYA :  Tilang Kendaraan, Oknum Polisi di Pontianak Malah Lakukan Ini pada Korban

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.

Mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.

“Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun,” ucapnya.

“Saat ini baru 12 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan diduga akan ada korban-korban lain yang melapor,” lanjutnya.

Kusworo menerangkan, modus yang dilakukan tersangka demi mengelabui korbannya sangat beragam. Pertama, sengaja memberikan jam pelajaran agar muridnya belajar hingga larut.

Ketika itu, tersangka mengajak murid bermalam. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut.

“Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut,” tutur Kusworo.

Modus ketiga yaitu ketika mengikuti murid ke kamar mandi dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan seksual.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun serta ancaman hukuman denda Rp300 juta. (*)

1.084 Tayangan