Cegah Peredaran Miras di Kota Tepian, DPRD Samarinda Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 

oleh -
oleh
Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, anggota Komisi I DPRD Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM – Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan pengawasan, penertiban dan penjualan minuman keras (Miras) di Samarinda kini tengah direvisi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Ia menjelaskan, revisi perda tersebut agar dapat menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 49 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

“Dalam perda itu nantinya akan mencegah peredaran minuman beralkohol. Di perda itu akan lebih jelas dan tegas di Samarinda, beberapa hal yang secepatnya harus segera dirampungkan,” ujarnya.

Menurut Afif, sapaan akrabnya, revisi perda miras akan memberikan dampak peda peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depannya.

“Sangat perlu sekali perda direvisi terlebih dahulu, sebab pengaruhnya terhadap PAD sangat baik. Apalagi miras tidak seharusnya diperjualbelikan secara bebas,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA :  Sudah Diresmikan, Syafaruddin Sebut Kantor DPD PDIP Kaltim Rumah Rakyat

Politisi Gerindra ini mengatakan, penyebaran miras di Kota Tepian masih sangat tinggi karena tidak kuatnya penegakan Perda tersebut.

Tak jarang, penegak hukum kerap menemukan warung berkedok sembako akan tetapi memperjualbelikan miras.

“Jadi sekalian, jual sembako sekaligus menjual miras. Hal seperti ini harus bisa segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” pungkasnya. (Advertorial)