PUBLIKKALTIM.COM – Mendalami kasus suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia, perusahaan yang menaungi toko retaili Alfamidi, Suantopo PO.
Pemeriksaan Suantopo dilakukan pada Jumat (26/8/2022).
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menanyakan soal rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon.
“Saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon,” ujar Ali Senin (29/8/2022).
Selain Suantopo, KPK juga memanggil Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Lilik Setiabudi.
Lilik juga dicecar pertanyaan soal rekomendasi dan persetujuan pembangunan toko serba ada itu di Kota Ambon.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus suap pembangunan ritel di Ambon pada Juli lali.
Dia ditetapkan menjadi penerima suap bersama bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa.
Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
KPK menduga Richard dan Amri kerap berkomunikasi tentang pengurusan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
Amri ingin izin pembangunan ritel itu segera disetujui.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditengarai meminta Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui.
Richard diduga juga menerima Rp 500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi di Ambon. (*)