PUBLIKKALTIM.COM – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono (RH), viral di media sosial usai terekam kamera melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan, pada Rabu (25/6).
Dalam video yang beredar, tampak Aiptu RH menghentikan seorang perempuan pengendara sepeda motor yang diduga melawan arus.
Setelah melakukan panggilan telepon, wanita itu kemudian memberikan uang tunai kepada oknum polisi tersebut.
Sudah Dipatsus dan Terancam Demosi
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, membenarkan bahwa anggota yang viral dalam video tersebut adalah Aiptu RH.
Ia menyebut bahwa oknum tersebut telah ditindak dan dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Terhadap anggota saya, Aiptu Rudi Hartono, mulai kemarin telah dilakukan pemeriksaan dan langsung ditempatkan di sel khusus (patsus) selama 30 hari,” ujar Gidion kepada wartawan, Jumat (27/6).
Tak hanya itu, Gidion juga menyatakan bahwa pihaknya akan menjatuhkan hukuman demosi jika terbukti melanggar kode etik secara serius.
“Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya. Demosi jabatan dan penempatan khusus adalah bentuk ketegasan kami terhadap pelanggaran semacam ini,” tegasnya.
Hasil Tes Urine Negatif
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Aiptu RH juga telah menjalani tes urine.
Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif dari narkoba maupun zat terlarang.
“Hasil tes urine menunjukkan tidak ada kandungan narkoba atau obat-obatan dalam tubuhnya,” kata Gidion.
Permintaan Maaf Kepada Korban dan Warga Medan
Kapolrestabes Medan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada perempuan yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggota saya,” tutup Gidion.
Satlantas: Ada Pelanggaran, Tapi Tak Sesuai Prosedur
Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa awalnya pengendara dihentikan karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, tindakan penegakan hukum tidak dilakukan secara profesional dan justru mengarah pada pungli.
“Anak itu melawan arus, tetapi tidak dilakukan penindakan sesuai prosedur. Justru terlihat ada transaksi uang yang tidak sah,” ungkap Made.
Pihak Polrestabes Medan memastikan akan menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya guna menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. (*)