PUBLIKKALTIM.COM – Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dan asistennya disergap di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat 5 Januari 2024.
Saipul Jamil sempat meneriaki polisi yang menangkapnya dengan sebutan ‘begal’ saat itu.
Belakangan setelah dites rambut, Saiful Jamil dinyatakan negatif narkoba.
Saipul Jamil kemudian dipulangkan setelah dimintai keterangan polisi.
Namun, oknum polisi yang menangkap Saiful Jamil tersebut diduga melanggar standard operational procedure (SOP) dan kini dibebastugaskan.
“Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, terhadap anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar,” tulis keterangan Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya mengapresiasi anggota Unit Polsek Tambora dalam upaya memberantas narkoba.
Akan tetapi, Syahduddi menegaskan tidak akan segan-segan memberikan punishment terhadap anggota yang melanggar.
“Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar,” tegas Syahdudi. (*)