Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Napoleon Bantah Kliennya Terima Uang dalam Kasus Suap Djoko Tjandra

oleh -
oleh
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Kasus suap terpidana Djoko Tjandra sampai sekarang belum selesai, Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Rekonstruksi dilakukan di Kantor TNCC Mabes Polri dan Kantor Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kamis (27/8).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, ada tiga dari empat tersangka yang hadir dalam rekonstruksi.

Irjen Napoleon Bonaparte adalah salah satu tersangka yang hadir. “Yang datang rekonstruksi ada tiga tersangka dan lima orang saksi,” kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (27/8).

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, mengatakan kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan penyidik Bareskrim cukup lama dan berjalan lancar.

Menurut dia, rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC. “Beberapa keterangan hari ini dalam rekon telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada di saat kejadian itu,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA :  Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Naikkan ke Tahap Penyidikan

Gunawan Raka, kuasa hukum Napoleon menambahkan bahwa Napoleon tidak pernah menerima pemberian dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko Tjandra.

Gunawan menjelaskan Napoleon dan jajarannya tidak pernah mencabut red notice karena red notice itu terhapus langsung dari Interpol pada 11 Juli 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Pemerintah RI.

Sementara dalam kesempatan itu Napoleon juga menuturkan bahwa dia tidak mengenal Tommy Sumardi yang diduga menjadi perantara pemberian gratifikasi kepada dirinya.

“Tidak (kenal),” tutur Napoleon. Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (*)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul “Satu Kata dari Mulut Irjen Napoleon Bonaparte” https://www.jpnn.com/news/satu-kata-dari-mulut-irjen-napoleon-bonaparte?page=2