DPRD Samarinda Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR dan Tak Boleh Dicicil

oleh -
oleh
Ilustrasi THR/myorangehr.com

PUBLIKKALTIM.COM – Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus harus dibayarkan tunjangan hari raya (THR) -nya sebesar satu bulan gaji.

Hal itu kembali ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

“Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus harus dibayarkan THR-nya sebesar satu bulan gaji,” ujar Puji, sapaan akrabnya.

Selain itu, Puji juga menegaskan pembayaran THR tak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu tidak boleh dicicil. Harus dibayarkan seminggu sebelum Idulfitri dan tidak boleh dicicil,” jelas Puji, Kamis (13/3/2023).

Puji menuturkan, jika ada perusahaan atau pengusaha yang menjalankan tidak sesuai aturan, maka bisa segera dilaporkan.

BERITA LAINNYA :  Masyarakat Keluhkan Sistem Zonasi, Komisi IV DPRD Dorong Dinas Pendidikan Lakukan Persiapan PPDB 2023/2024

“Nanti pasti ada sanksi sehingga dibuatlah posko pengaduan sudah dibuat di Disnaker Samarinda,” tegasnya.

Adapun bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat juga akan diberikan sanksi.

“Tentang sanksi mulai teguran, lalu yang paling berat itu pencabutan surat izin usaha,” bebernya.

Ia juga mengimbau agar segera melapor jika ada perusahaan yang tak mau membayar THR kepada karyawannya.

“Kalau ada yang masih bandel atau segala macam, nanti kita akan laporkan ke bagian pengawas di provinsi,” pungkasnya. (advertorial)