Dua Jenderal Polisi Jadi Korban Terkait Kasus yang Dilakukan Djoko Tjandra

oleh -
oleh
Djoko Tjandra/timlo.net

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua jenderal polisi menjadi tersangka terkait penghapusan red notice dan surat jalan Djoko Tjandra.

Bareskrim Polri kembali menetapkan status tersangka kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Setelah jadi tersangka pengguna surat jalan palsu, Djoko Tjandra dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) karena diduga menyuap dua jenderal Polri.

Kemudian Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua jenderal polisi menjadi tersangka terkait penghapusan red notice dan surat jalan Djoko Tjandra. Keduanya ialah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

“PU dan NB ditetapkan sebagai tersangka penerima,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Penyidik Bareskrim menduga kedua jenderal tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Djoko Tjandra. Adapun pihak yang ditetapkan menjadi tersangka pemberi adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi.

BERITA LAINNYA :  Djoko Tjandra Dapat Pengurangan Masa Hukuman Selama 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Kemenkumham 

Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul “Bareskrim Polri Tetapkan Dua Jenderal Polisi Tersangka Suap Kasus Djoko Tjandra” https://nasional.tempo.co/read/1375865/bareskrim-polri-tetapkan-dua-jenderal-polisi-tersangka-suap-kasus-djoko-tjandra/full&view=ok

1.144 Tayangan