PUBLIKKALTIM.COM – Terpidana kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte, masih berstatus anggota Polri aktif.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan sidang etik terhadap Napoleon digelar setelah kasus berkekuatan hukum tetap.
“Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB usai inkrah,” ucap Ferdy, Senin (20/9/2021).
Ferdy juga menyatakan Napoleon tengah mengajukan kasasi.
Karena itu, saat ini Napoleon masih berada di Rutan.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Napoleon dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang juga ditahan di Rutan Bareskrim.
Muhammad Kece ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ferdy menjelaskan, Divisi Propam telah memeriksa petugas jaga tahanan terkait kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan karena diduga ada kelalaian petugas yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
“Proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik ” ujarnya.
Terpisah, Santrawan Paparang selaku kuasa hukum Napoleon, mengonfirmasi bahwa kliennya masih berada di Rutan Mabes Polri.
Dia mengatakan kliennya mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon.
“Irjen Pol Napoleon pasti akan menempuh upaya kasasi terhadap putusan banding,” Pungkasnya. (*)