Gelar Sidak di Sejumlah Apotek, Wali Kota Andi Harun Berharap ke Depan Tak Ada Lagi yang Melanggar Aturan

oleh -
oleh
Jajaran Pemkot Samarinda menggelar sidak di sejumlah apotek yang dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta instansi terkait pada Rabu (26/10/2022).

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemkot Samarinda dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun menggelar sidak, menyasar dua apotek di Jalan Suryanata, pada Rabu (26/10/2022).

Di apotek tersebut masih ditemukan beberapa obat sirup yang tidak diperkenankan Kemenkes.

Selain itu, apoteker juga tidak ada di tempat saat sidak ini dilakukan.

“Apotekernya saja tidak mendampingi karena tidak ada standby. Sehingga kami memerintahkan untuk ditutup sementara,” ujarnya.

Sasaran kedua di Apotek Kimia Farma di Jalan Jalan Juanda.

Tak segan Andi Harun menyebut apotek ini bisa menjadi contoh bagi tempat-tempat lainnya, lantaran sudah tidak lagi memajang obat-obatan sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan.

“Karena apotekernya standby, obat-obat yang dipajang juga sesuai dengan ketentuan, kami mengucapkan terimakasih kepada kimia farma yang telah menjadi contoh yang baik kepada yang lainnya,” paparnya.

Terakhir rombongan bergerak ke apotek di Jalan Palang Merah Indonesia. Meski masih ada beberapa ditemukan siup yang dijual yang dilarang kemenkes, namun masih ada apoteker yang berjaga di apotek tersebut.

“Tadi saya beri alternatif kalau mau obat-obat itu disimpan digudang,” jelasnya.

BERITA LAINNYA :  Kabar Baik, Pelajar Bakal Dapat Paket Kuota Internet Gratis dari Pemprov Kaltim-Telkom

Tak lupa, ia pun menitipkan pesan kepada Dinas Kesehatan Kota Samarinda, untuk menyasar semua apotek maupun toko obat yang ada di Kota Samarinda.

Ia pun berharap agar ke depannya tidak ada lagi ditemukan apotek yang melanggar.

“Saya berharap tidak ada satupun apotek yang tidak terjangkau oleh dinkes, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak anak,” harap Andi Harun.

Diketahui, setelah ramai diberitakan adanya pasien gagal ginjal akut di Jakarta, membuat Kementerian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam edaran tersebut juga meminta agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan diminta untuk tidak lagi memberikan obat-obat sirup pada anak. (Advertorial)

1.086 Tayangan