Genjot Perusda, Komisi II Agendakan Evaluasi Menyeluruh Perusda di Kaltim

oleh -
oleh
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim.

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Perusahaan daerah punya andil dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kaltim.

Perusda yang sehat diyakini akan bisa memberikan solusi akan tingginya PAD yang bisa didapatkan untuk Kaltim.

Untuk itu, evaluasi besar-besaran dilakukan Komisi II DPRD Kaltim dalam melakukan pengawasan di berbagai sektor usaha milik pemerintah guna dapat mendongkrak perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu yang mendapat raport merah adalah perusda Agro Kaltim Utama atau PT AKU.

PT AKU beberapa tahun terakhir menjadi sorotan lantaran dalam berjalannya perusahaan direksi PT AKU terseret kasus korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 29,7 miliar.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan direktur utama berinisial YR dan rekannya berinisial N.

Langkah konkrit diambil oleh Pemprov Kaltim. Pemprov Kaltim sepakat untuk melakukan perombakan direksi PT AKU dalam waktu dekat.

“Saya dapat informasi bahwa Pemprov Kaltim akan melakukan finalisasi pergantian direksi di Januari,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang saat diwawancara awak media, Jumat (25/12/2020).

Sebab itu, saat memasuki waktu efektif kerja pada awal tahun 2021 Veridiana selalu ketua komisi akan segera memanggil asisten II Pemprov Kaltim untuk melakukan koordinasi terkait proses seleksi calon direksi PT AKU yang baru.

“Minggu pertama Januari 2021 komisi II akan panggil mereka,” kata Politisi PDIP itu.

Dalam pertemuan nanti diharapkan Pemprov Kaltim melalui asisten II dapat menguraikan proses tahapan seleksi dengan objektif.

“Termasuk nama-nama calon pengisi kursi direksi perusda AKU dan syarat apa saja yang diterapkan untuk rekrutmen itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan, kasus dugaan korupsi penyertaan modal awal perusahaan daerah (perusda) pada PT Agro Kaltim Utama (AKU) sebesar Rp 29,7 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), akhirnya terungkap.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui siaran pers menyampaikan bahwa berkas perkara kasus yang melibatkan mantan Direktur PT AKU berinisial YR bersama rekannya, N sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

BERITA LAINNYA :  Dorong Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Jalan, DPRD Kaltim: Jangan Daerah Kota Saja yang Dibangun

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin SH mengatakan, dugaan korupsi tersebut bermula saat PT AKU menerima penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar dalam kurun waktu 2003, 2008, dan 2010.

Uang tersebut disalahgunakan peruntukannya dari yang semestinya digunakan untuk bidang usaha pengembangan pertanian, perdagangan, industri, dan pengangkutan darat sesuai bidang usaha PT AKU.

“Malah digunakan untuk kerja sama sembilan perusahaan yang enam di antaranya perusahaan fiktif seperti penjualan solar dan lain-lainnya,” ungkap dia saat memberi keterangan pers di Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa (3/11/2020) lalu.

Penyalahgunaan dana tersebut tanpa persetujuan badan pengawas dan rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Jadi murni kehendak direktur. Perusahaan-perusahaan fiktif yang dikerjasamakan itu dua orang ini yang bermain,” terang dia.

Tersangka N merupakan direktur dari sebuah perusahaan fiktif yang dikerjasamakan dengan PT AKU.  Keduanya ditahan setelah penyidik Kejati Kaltim mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.

Selain dana penyertaan modal Rp 27 miliar yang ditilep, dana laba operasional PT AKU senilai Rp 2,7 miliar juga dialihkan untuk kerja sama sembilan perusahaan tersebut tanpa pertanggungjawaban.

Berdasarkan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangaan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara sebesar Rp 29,7 miliar digunakan tanpa pertanggungjawaban. Kini kedua tersangka sudah ditahan.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 JPasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan denda Rp 200 juta. (advertorial)