Guru Agama di Batang Cabuli Puluhan Siswinya, Ini Modus Pelaku

oleh -
oleh
Ilustrasi Pencabulan/solopos.com

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru agama kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oleh guru agama yang berinisial  berinisial AM (33) terhadap puluhan siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah.

Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah adanya tujuh keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan itu.

“Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (31/8/2022).

Kendati demikian Yorisa menegaskan, bahwa pelaku sudah mengaku bahwa yang menjadi korban aksi bejatnya itu berjumlah puluhan siswi.

“Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor,” tambahnya.

Dari hasil keterangan, disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi.

Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban.

Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.

BERITA LAINNYA :  Berdalih Tawarkan Segelas Air untuk Memperlancar Persalinan, Ayah Tiri Malah Setubuhi Anak yang Tengah Hamil 6 Bulan

Tersangka Agus Mulyadi terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, polisi mengungkap modus oknum guru SMPN, AM, cabuli siswinya adalah pura-pura melakukan tes kejujuran kegiatan OSIS.

“Pada intinya, modusnya tes kejujuran pada para siswinya saat melakukan kegiatan OSIS. Ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami, kami kembangkan,” kata Yorisa.

Tersangka juga diketahui selama ini merupakan pembina OSIS di sekolah tempatnya mengajar.

“Dari keterangan tersangka, dengan melakukan tes kejujuran tersebut, korban dibawa ke salah satu ruangan. Sehingga terjadi tindak pencabulan tersebut. Tersangka menjadi ASN pada tahun 2019,” ungkap Yorisa. (*)