Hearing DPRD Samarinda dengan KPU, Joni Ingatkan Para Caleg Tak Lakukan Pemasangan Algaka hingga 27 November

oleh -
oleh
Anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting

PUBLIKKALTIM.COM – Aturan pemasangan alat peraga kampanye (Algaka) pada Pemilu 2024 kembali disorot dewan.

Terkait hal itu, pada Kamis (9/11/2023), Komisi I DPRD Samarinda menggelar hearing dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol-PP, Camat serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Hearing itu digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengatakan kehadiran dari beberapa instansi maupun lembaga guna melakukan koordinasi terkait aturan pemasangan algaka.

“Rapat ini sebagai bentuk koordinasi terkait tahapan pemilu. Kita menyampaikan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November,” jelasnya.

Joni menyampaikan, untuk jadwal pemasangan algaka dan pelaksanaan kampanye, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

BERITA LAINNYA :  Evakuasi Remaja yang Tenggelam di Sungai Mahakam, Tim SAR Mengaku Kesulitan Karena Aliran Sungai dan Banyak Buaya

Di akhir Joni menyampaikan, kepada para pihak yang berkepentingan agar mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan sebagai wujud kepatuhan dari peraturan yang sudah ditetapkan.

“Perihal aturan pemasangan algaka ini sudah di kirim ke semua partai tapi mungkin ada partai yang belum menyampaikan. Karena aturan ini apabila ada tanda ajakan itu tidak diperbolehkan sebelum tanggal ditetapkannya untuk melakukan kampanye,” pungkasnya (Adv)