Hindari Penyaluran BBM yang Tak Tepat Sasaran, Pemkot Samarinda Bekerja Sama dengan Pertamina Luncurkan Fuel Card 2.0

oleh -
oleh
Pemkot Samarinda Bekerja Sama dengan Pertamina Luncurkan Fuel Card 2.0, pada Selasa (26/4/2022)

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyambut baik langkah yang diambil oleh Pertamina guna menghindari penyaluran solar subsidi di SPBU yang tidak tepat sasaran, termasuk dalam mengurangi antrean truk solar di SPBU.

Sebagaimana diketahui, untuk mengendalikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan PT Pertamina Patra Niaga resmi merilis Fuel Card 2.0.

Lauching Fuel Card dilaksanakan di SPBU Tanah Merah, jalan poros Samarinda-Bontang, Selasa (26/4/2022).

Fuel Card 2.0 ini merupakan pengembangan dari Fuel Card edisi pertama yang dimiliki oleh Pertamina sebagai alat pembayaran pengisian BBM.

Namun dalam kartu Fuel Card 2.0, pengguna akan dibatasi dalam pembelian BBM jenis solar maksimal 100 liter untuk satu kendaraan untuk mengurangi antrean truk solar di SPBU

Terkait hal itu, Andi Harun mengatakan sistem yang diatur dalam penggunaan Fuel Card 2.0 ini telah cukup bagus.

Namun ia meminta kepada Pertamina agar betul-betul menunjukkan komitmen dalam praktik penerapan serta pengawasan penyaluran BBM di SPBU khususnya di Samarinda.

“Fuel card 2.0 ini diyakini mampu menjadi solusi atas antrean BBM dan penyalahgunaan solar bersubsidi, secara teknis saya ikuti mulai registrasi driver sampai pengecekan dan pola pengisiannya, pendekatan ini sangat bagus tinggal bagaimana pertamina di SPBU melakukan pengendalian, yang paling penting adalah kejujuran,” kata Andi Harun.

BERITA LAINNYA :  Penentuan Direksi Baru untuk Seluruh Perusda, Nidya Listiyono Minta Pemprov Libatkan DPRD Kaltim

Andi Harun juga meminta Pertamina tidak segan menindak oknum SPBU yang melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, sehingga hal tersebut menjadi sumber dari masalah antrean kendaraan truk serta keberadaan penjualan BBM secara ilegal di masyarakat.

“Saya ingin pengawasan dan penerapannya secara teknis di lapangan dapat secanggih dengan namanya, tetapi secanggih apapun peralatan itu kalau moralitas dan pengawasan pemilik SPBU nya rendah, maka juga tidak akan efektif,” lanjutnya.

Sebagai informasi, penerapan Fuel Card 2.0 ini didukung melalui surat edaran (SE) walikota Samarinda tentang pengendalian, pendistribusian jenis BBM tertentu (Solar) dan Pertalite di kota Samarinda nomor 530/0807/10005.

Dalam SE itu, pengisian BBM jenis solar untuk satu kendaraan telah diatur sedemikian rupa berdasarkan spesifikasi tertentu, yang disertai dengan sistem yang terintegrasi pada kartu Fuel Card, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan praktik pengetapan solar ataupun jenis BBM lainnya.

Wali kota mengapresiasi langkah tersebut dan menyatakan siap bergerak bersama Pertamina untuk serius menanggulangi fenomena antrean solar dan penjualan BBM ilegal di Samarinda. (Advertorial)

1.159 Tayangan