PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi menolak lupa insiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tiga tahun silam terus disuarakan para aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) pada Rabu (31/3/2021) siang tadi di depan gedung Pengadilan Tinggi Kaltim.
Suara aksi pun siang tadi ditujukan agar adanya tindakan hukum proporsional kepada pihak yang bertanggungjawab atas tumpahan minyak yang mencemari perairan Balikpapan.
“Pertamina tidak sama sekali tersentuh penegakan hukum. Bagaimana pun pihak Pertamina harus meminta maaf terhadap keluarga korban karena hanya sekedar menggantikan nyawa dengan tali asih,” tegas Yohana Tiko, Direktur Walhi Kaltim saat dijumpai siang tadi.
Lanjut Tiko, penegakan hukum kepada pihak Pertamina pasalnya wajib dilakukan.
Sebab mengingat mereka adalah pihak yang memegang tanggungjawab pada aktivitas sebelum terjadi insiden ledakan.
“Setelah beberapa bulan berjalan proses hukum namun tidak terjadi sesuai pertanggungjawaban yang semestinya, sehingga koalisi menggugat menggunakan citizen law suit di pengadilan negeri,” kata Tiko.
“Pada 18 Agustus 2020 diputuskan Majelis Hakim bahwa benar ada kesalahan atau kelalaian pemerintah dalam insiden itu. Tapi yang dikabulkan hakim hanya berupa aturan yang mana merupakan kewajiban formil yang seharusnya tanpa putusan hukum memang harus dilakukan,” tambah Tiko.
Sedangkan untuk tuntutan pemulihan lingkungan, permohonan maaf pihak Pertamina dihadapan publik, peringatan dini guna antisipasi kejadian serupa dan jeratan hukum bagi pemangku pertanggungjawaban menjadi sorotan yang saat inu disuarakan massa aksi siang tadi.
“Empat hal itu tidak terjadi maka pada September 2020 kemarin kami melakukan banding, tapi sampai saat ini kami belum mengetahui sampai mana proses pemberkasan sudah berjalan. Ini tidak transparan,” tekannya.
Sebab tak adanta informasi banding tersebutlah, yang menggerakan massa aksi siang tadi menyambangi gedung PT Kaltim.
“Harapan Kami PT (Kaltim) mampu berkomunikasi dengan PN (Balikpapan) untuk mempercepat banding ini. Karena ini sudah cukup lama untuk proses banding. Harapan Kami pengadilan Tinggi berkomunikasi untuk,” harapnya.
Sementara itu Edward Harris Sinaga, Hakim Tinggi perwakilan PT Kaltim yang menjumpai massa aksi siang tadi menuturkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menindaklanjuti berkas banding tersebut di PN Balikpapan.
“Sampai hari ini kami belum menerima berkasnya. Prosesnya saat ini bagaimana, nanti kami tanyakan dan mudah-mudahan Dalam waktu dekat ada sudah ada jawabannya,” terang Esek-esek.
Dalam proses ini, Edward mengaku tak bisa berkomentar banyak. Sebab dirinya belum terlalu memahami isi berkas dan tuntutan yang diajukan koalisi masyarakat.
“Saya belum tahu persis dari gugatannya. Yang pasti PT kan tugasnya mengawasi itu, sudah pasti secepatnya akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (*)