PUBLIKKALTIM.COM – Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta tinggal dua hari lagi.
Setelah pensiun sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies akan menerima uang pensiun.
Dikutip dari detikcom, nantinya sebagai seorang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies dapat menerima sejumlah uang pensiunan.
Diketahui bahwa besaran uang pensiun yang dapat diterima seorang mantan Gubernur DKI Jakarta, jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017 lalu yang saat itu dijabat oleh Sumarsono.
Saat itu Sumarsono tengah membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang bisa saja diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies menjabat).
“Pensiun sebagai kepala daerah kecil, nggak sampai 10 juta,” ujarnya.
Meski demikian, diketahui bahwa sebagai pensiunan pejabat negara, nantinya Anies juga berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tambahan penghasilan
Demikian perkiraan uang pensiun yang akan diterima Anies Baswedan setelah tak lagi menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta nantinya. (*)