PUBLIKKALTIM.COM – Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 400.3.5/1913/100.01/2025 yang menetapkan daya tampung Peserta Didik Baru (SPMB) 2025/2026.
Mengacu keputusan tersebut, jalur pendaftaran domisili mendapat alokasi sebanyak 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi akademik 20 persen, prestasi non-akademik 5 persen, dan mutasi 5 persen.
Dengan daya tampung tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menyampaikan perlunya pengawasan terhadap setiap jalur masuk khususnya jalur prestasi yang berpotensi menggerus kuota zonasi.
“Jalur prestasi memberi keleluasaan, tapi itu harus dikawal agar tetap adil,” ujarnya.
Disampaikannya, seleksi SPMB 2025/2026 di Kota Tepian akan berlangsung transparan.
Novan mengatakan, bahwa sistem penerimaan SPMB 2025/2026 sudah terintegrasi secara digital dan transparan.
Orang tua, ucapnya, dapat memantau langsung proses seleksi, jumlah kursi, hingga posisi peringkat anak melalui sistem yang terkoneksi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
“Semua terbuka, tidak ada lagi jalur belakang. Tinggal bagaimana orang tua benar-benar memahami mekanisme ini agar tidak salah langkah,” kata Novan.
Ia mengungkapkan, kini Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menyiapkan daya tampung sekolah, termasuk juga antisipasi siswa yang memilih sekolah swasta atau madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Politisi Golkar ini juga mengingatkan para orang tua siswa untuk aktif memahami mekanisme SPMB yang akan segera berlangsung.
Novan menekankan bahwa keberhasilan penerimaan siswa tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kesiapan orang tua dalam mengikuti aturan yang berlaku.
“Sistem SPMB ini masih mengacu pada zonasi, afiliasi, dan prestasi, tidak jauh berbeda dengan PPDB, hanya penamaan yang berbeda,” pungkasnya. (adv)