Jenderal Gadungan Lakukan Aksi Penipuan, Direktur Perusahaan Jadi Korbannya

oleh -
oleh
Ilustrasi penipuan/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – Polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komjen telah merugikan seorang pria bernama Rizky Pria Lesmana.

Korban diketahui merupakan seorang direktur perusahaan di PT MRM.

Namun kita aksi Komjen abal-abal ini berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Ternyata pelaku merupakan seorang residivis.

“Yang bersangkutan merupakan residivis tahun 2010 terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat dan divonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebonwaru Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Dalam menjalankan aksi penipuannya ini, pelaku Yusuf dibantu oleh istrinya inisial YS.

Pelaku YS mengaku sebagai direktur utama PT Bintang Utama Perkasa yang dikelola bersama suaminya.

Zulpan mengatakan YS pun juga memiliki catatan kejahatan.

Tercatat, YS pernah mendekam di penjara pada tahun 2020.

“Tersangka kedua residivis pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim,” ujar Zulpan.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai Komjen Yayah Amurdiato yang berdinas di Divisi Hubinter Mabes Polri.

BERITA LAINNYA :  Kronologi Kecelakaan Maut di Simpang Jembatan Mahkota II, Seorang Pemuda Meninggal Dunia

“Pelaku membujuk korban mengaku sebagai anggota Polri dengan nama seperti di seragam yaitu Yayah Amurdiato dengan pangkat Komjen yang dinas di Hubinter dan punya dana collateral di Bank Mandiri sejumlah Rp 30 triliun,” kata Zulpan, Senin (7/3/2022).

Dana itu disebut pelaku dikelola lewat perusahaannya. Kantor fiktif itu, kata Zulpan, dijalankan bersama istrinya berinisial YS yang menjabat direktur utama.

“Dana tersebut dikelola perusahaan oleh PT Bintang Timur Perkasa yang dijabat direkturnya adalah YS istri dari YD,” beber Zulpan.

Pelaku Yusuf kemudian bertemu dengan korban bernama Rizky Pria Lesmana di daerah Tebet, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2022. Korban sendiri diketahui bekerja sebagai direktur perusahaan.

Pelaku Yusuf saat itu menjanjikan bisa memberikan dana Rp 20 miliar kepada korban.

Namun, korban harus mengirimkan uang Rp 1 miliar kepada pelaku. (*)