Kasus Dana Hibah DBON Kaltim Disidangkan, Mantan Kadispora dan Ketua Pelaksana Duduk di Kursi Terdakwa

oleh -
oleh
Terdakwa kasus dana hibah DBON Kaltim, Agus Hari Kusuma dan Zairin Zain, saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (6/2/2026)./IST

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur resmi memasuki babak persidangan. Dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kusuma, dan Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain, mulai menjalani proses peradilan. Sidang perdana ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Jumat (6/2/2026).

Persidangan ini menarik perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang fantastis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguji dakwaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp100 miliar. Dana jumbo tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur yang seharusnya bertujuan meningkatkan prestasi olahraga daerah.

JPU Ungkap Kejanggalan Dana Hibah DBON Kaltim

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menegaskan bahwa pembentukan dan pengelolaan DBON Kaltim sejak awal telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Jaksa menilai lembaga ini tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk menerima aliran dana hibah dari pemerintah daerah.

JPU menguraikan bahwa mekanisme pengusulan, pembahasan, hingga persetujuan anggaran tidak berjalan semestinya dalam sistem pemerintahan. Meskipun syarat formal belum terpenuhi, kedua terdakwa tetap melanjutkan proses pencairan dana. Jaksa menyebut Agus Hari Kusuma dan Zairin Zain menginisiasi serangkaian langkah untuk mengubah struktur serta nomenklatur organisasi.

“Terdakwa mengubah tim koordinasi DBON agar lembaga ini seolah-olah memenuhi syarat untuk menerima pencairan dana hibah,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim. Langkah manipulasi struktur organisasi ini menjadi poin krusial dalam dakwaan jaksa karena bertujuan mengangkangi aturan birokrasi yang berlaku.

Selain itu, pembentukan DBON Kaltim terbukti bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggaraan DBON berada di bawah kendali perangkat daerah terkait, bukan melalui lembaga ad hoc yang berdiri di luar struktur resmi pemerintahan.

Pengelolaan Dana Hibah Tanpa Laporan Pertanggungjawaban

Fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa Zairin Zain memegang kendali penuh atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran. Padahal, secara hierarki, perangkat daerah yang harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut. Jaksa menyebut keterlibatan langsung Zairin Zain menepikan peran instansi resmi.

Dari total plafon Rp100 miliar, Sekretariat DBON Kaltim mengelola secara langsung dana sebesar Rp31 miliar. Namun, jaksa menemukan kejanggalan besar dalam realisasinya. Tercatat, hanya Rp15,68 miliar yang benar-benar terserap untuk program yang berkaitan dengan DBON. Sisanya, penggunaan dana tidak memiliki kejelasan peruntukan.

BERITA LAINNYA :  Kembangkan Potensi Diri, Dispora Kaltim Dorong Pemuda untuk Manfaatkan Masa Muda dengan Belajar

Kondisi semakin buruk karena hingga akhir tahun anggaran 2023, pengelola DBON Kaltim tidak mengirimkan laporan pertanggungjawaban keuangan. Mereka juga tidak mengembalikan sisa dana hibah yang tidak terpakai ke kas daerah. Jaksa menilai tindakan ini menciptakan kerugian keuangan negara yang nyata dan menunjukkan manajemen anggaran yang sangat tidak akuntabel.

Persoalan terus berlanjut hingga tahun anggaran 2024. Zairin Zain kembali mengajukan permohonan penggunaan sisa dana hibah tersebut. Agus Hari Kusuma selaku Kadispora saat itu justru memberikan persetujuan melalui penandatanganan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Keputusan ini membuat anggaran negara kembali terancam tanpa pengawasan yang ketat.

Pembubaran Lembaga dan Langkah Hukum Terdakwa

Ketidakberesan pengelolaan dana ini akhirnya mencapai titik buntu pada tahun 2025. Laporan realisasi anggaran sisa dana hibah baru muncul pada Juli 2025, namun dokumen tersebut hanya menyalin data dari tahun 2023. Menyadari adanya risiko hukum yang besar, Agus Hari Kusuma akhirnya membubarkan lembaga DBON Kaltim pada Februari 2025.

Alasan pembubaran tersebut merujuk pada ketidaksesuaian lembaga dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023. Jaksa memandang langkah pembubaran ini sebagai pengakuan tidak langsung bahwa operasional lembaga selama ini memang menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi dakwaan panjang dari jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa, Hendrick Juk Abeth, memberikan pernyataan resmi. Pihak terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Menurut Hendrick, pihaknya ingin langsung masuk ke tahap pembuktian untuk menguji materi perkara secara lebih mendalam.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa sudah menyentuh pokok perkara. Tim penasihat hukum memilih fokus pada pembelaan di tahap pembuktian nanti,” ujar Hendrick usai sidang. Ia menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti tandingan untuk membela kliennya dalam sidang lanjutan.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya dua pekan mendatang. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kejaksaan. Publik kini menunggu fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam upaya penuntasan kasus korupsi dana hibah olahraga terbesar di Kalimantan Timur ini.

(Redaksi)

1.076 Tayangan