PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Kejaksaan Agung menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki yang menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra terpidana kasus pengalihan utang Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009 telah menyeret banyak korban.
Setelah polisi menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka karena berperan membantu pelarian kliennya.
Kini nama Jaksa Pinangi Sirna Malasari menyeruak ke publik setelah dikabarkan bertemu dengan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tak hanya dengan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki juga turut bertemu Djoko Tjandra dengan pengacara Anita Kolopaking.
Kejaksaan Agung menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2020) malam.
Penahanan dilakukan diduga terkait dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki yang menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.
Kompas TV berusaha menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait informasi tersebut.
Hari Setiyono tidak membantah dan juga tidak membenarkan soal informasi tersebut.
“Nanti yang tunggu pernyataan pers pukul 08.30 WIB,” singkatnya kepada Kompas TV, Rabu (12/8/2020).
Sumber Kompas TV mengungkapkan melalui sambungan telepon, jika Jaksa Pinangki memang sudah ditahan di Gedung Bundar. “Iya, sudah ditangkap, ditahan di Gedung Bundar,” ujar sumber Kompas TV.
Hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka untuk Pinangki Sirna Malasari.
Meski, Kejaksaan Agung sudah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki ke tingkat penyidikan pada Senin, 10 Agustus 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul “Kejaksaan Agung Tahan Jaksa Pinangki” https://www.kompas.tv/article/101047/kejaksaan-agung-tahan-jaksa-pinangki?page=2