Kawal Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kejagung Siapkan 30 Jaksa Penuntut Umum

oleh -
oleh
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana/hallo.id

PUBLIKKALTIM.COM – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus tersebut.

“Kejagung sudah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip dari Tempo, Sabtu (13/8/2022).

Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami baru menerima SPDP,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan Irjen Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernyataan tersebut diungkap Ferdy Sambo saat diperiksa oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat sore, 12 Agustus 2022.

BERITA LAINNYA :  Terpidana Narkotika Berhasil Ditangkap di Malaysia, Berikut Kronologinya

“Kami memeriksa dalam satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.

Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. (*)