PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun buka suara soal kejadian naas yang menimpah dua orang pemuda di Samarinda.
Diketahui, Selasa dini hari (19/10/2021) sekira pukul 00.15 Wita, warga Samarinda digegerkan dengan adanya kecelakaan maut yang menimpah dua orang pemuda.
Mereka diketahui menabrak truk yang terparkir di Jalan KH Mas Mansyur di dekat area Big Mal Samarinda.
Akibatnya seorang pemuda yang mengendarai kendaraan roda 4 itu mengalami luka parah.
Meski dalam keadaan kritis, pemuda itu beruntung masih sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Sementara 1 orang lainnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kejadian pilu ini, bukan kali pertama terjadi di Samarinda.
Belum lama ini, kejadian yang sama di lokasi yang berdekatan juga merenggut korban jiwa.
Bedanya korban saat itu mengendarai kendaraan roda 2.

Andi Muhammad Afif Rayhan Harun yang kini duduk di Komisi II DPRD Samarinda menyebut penyebab kecelakaan yang kerap terjadi yakni disebabkan oleh para oknum sopir yang tidak bertanggungjawab memakai badan jalan untuk lahan parkir mengantri pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Dalam kaca mata hukum, pemilik kendaraan dapat dijerat hukuman pidana yang diatur dalam beberapa Undang-undang.
Pertama, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi : “Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000”.
Kedua, UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Apalagi sampai jadi penyebab kecelakaan,” kata Afif sapaan karibnya.
Anak Wali Kota Samarinda ini memberi peringatan kepada para sopir yang terkesan acuh dengan larangan.
“Jelas ini bisa dipidanakan. Karena masuk dalam unsur kelalaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi Gerindra ini meminta para sopir tak mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan khususnya pihak SPBU yang memiliki tanggungjawab mengatur jam-jam operasional.
“Pertamina dan pemilik SPBU jangan tutup mata. Ini masalah serius,” ujar Afif . (Advertorial)