PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka.
Diketahui, proyek tersebut digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
“Satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (24/1/2023).
Ketut menjelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari – 12 Februari 2023.
Adapun peranan MA dalam perkara ini yaitu sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang,” ucap Ketut.
AAL merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” ucap Ketut.
Akibat perbuatannya dalam kasus BTS Kominfo ini, MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)