Kejari PPU Tahan Eks Kades dan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Dugaan Korupsi Dana Pelabuhan Desa Terkuak

oleh -
oleh
Ilustrasi Korupsi/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kepelabuhanan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Dua orang yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IL, mantan Kepala Desa Bumi Harapan, serta K, mantan Direktur BUMDes Makmur Mandiri. Keduanya diduga bersekongkol dalam pengelolaan dana kepelabuhanan desa yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christopher Bernata, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IL dan K langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penyelidikan dan penyidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan,” ujar Christopher saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/1/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Penajam Paser Utara. Penahanan tersebut dilakukan guna mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

Dalam perkara ini, Kejari PPU menaksir kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan dana kepelabuhanan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan diduga sarat penyimpangan selama kurun waktu 2022 hingga akhir 2024.

Christopher menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka bermula dari penyelenggaraan musyawarah desa khusus (musdesus) yang dinilai tidak sah secara prosedural. Musdesus tersebut digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran setoran yang harus disetor BUMDes kepada pemerintah desa.

Padahal, menurut Christopher, mekanisme penetapan kebijakan strategis terkait pengelolaan aset dan pendapatan desa seharusnya dilakukan melalui prosedur yang transparan, akuntabel, dan melibatkan unsur masyarakat desa sesuai peraturan perundang-undangan.

“Musdesus yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan. Dari situlah kemudian ditetapkan besaran setoran yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Dalam praktik operasional pelabuhan desa, setiap kapal yang sandar seharusnya menyetorkan dana sekitar Rp20 juta. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa setoran yang masuk ke kas BUMDes hanya berkisar Rp40 juta per bulan, meskipun jumlah kapal yang bersandar dalam satu bulan jauh lebih banyak.

BERITA LAINNYA :  Berikut Sejumlah Narapidana Kasus Korupsi Kini Jadi Petani di Lapas, Ada Setya Novanto dan Joko Susilo

“Ada selisih yang sangat signifikan antara jumlah kapal yang sandar dan dana yang disetorkan. Ini yang menjadi dasar kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Christopher.

Penyidik Kejari PPU telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang terlibat langsung dalam operasional pelabuhan, pengelolaan BUMDes, serta unsur pemerintah desa. Selain keterangan saksi, penyidik juga mengantongi alat bukti berupa dokumen dan surat yang memperkuat dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.

Perkara ini mencakup rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga akhir 2024, periode di mana IL masih menjabat sebagai kepala desa dan K menjabat sebagai direktur BUMDes Makmur Mandiri. Menurut Christopher, pengusutan perkara membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian, terutama dalam memastikan data teknis jumlah kapal yang sandar dan potensi pemasukan yang seharusnya diterima.

Menjawab pertanyaan mengapa penetapan tersangka baru dilakukan pada awal 2026, Christopher menegaskan bahwa penyidik harus terlebih dahulu memastikan akurasi data sebagai dasar perhitungan kerugian negara.

“Penyidik harus memastikan data kapal yang sandar, frekuensi, serta potensi pendapatan secara akurat. Itu yang membuat prosesnya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari PPU tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil perbuatan melawan hukum tersebut.

“Kami masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Christopher.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kejari PPU menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pencegahan korupsi di tingkat desa.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa dan BUMDes ke depan dilakukan secara lebih akuntabel dan sesuai aturan,” pungkas Christopher. (*)