PUBLIKKALTIM.COM — Ketegangan merebak di sepanjang Sungai Kandilo, Kabupaten Paser. Warga dari sembilan desa yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan pasir tradisional kini menghadapi kenyataan pahit.
Kehadiran CV Zen Zay Bersaudara, perusahaan yang mengklaim hak eksklusif atas pasir sungai tersebut, membuat warga dilarang melakukan aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama mereka.
Situasi itu akhirnya mencuat ke ruang publik dan menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/1/2026), menghadirkan para kepala desa dari wilayah terdampak serta perwakilan DPRD Kabupaten Paser.
Dalam forum tersebut, satu suara mengemuka: penolakan terhadap izin tambang pasir yang diberikan kepada CV Zen Zay Bersaudara.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menyatakan konflik yang terjadi tidak bisa dipandang sebagai persoalan sosial biasa.
Menurutnya, terdapat persoalan mendasar dalam proses perizinan perusahaan yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan aturan pemanfaatan wilayah sungai.
“Ini bukan sekadar konflik antara warga dan perusahaan. Ada masalah serius dalam proses perizinannya,” kata Apansyah, Rabu (14/1/2026).
“Sungai itu kawasan lindung. Pemanfaatannya tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Apansyah menjelaskan, secara regulasi, kawasan sungai memiliki fungsi ekologis dan sosial yang harus dilindungi. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan, terlebih aktivitas pertambangan, wajib tunduk pada aturan tata ruang yang ketat.
Namun dalam kasus Sungai Kandilo, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi normatif dan fakta administrasi di lapangan.
Salah satu persoalan krusial terletak pada aspek pemetaan. Apansyah menyebut, meski tata ruang provinsi telah mengatur zonasi wilayah, lokasi spesifik Sungai Kandilo tidak tergambar secara jelas dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur.
“Secara aturan mungkin ada, tapi ketika kita bicara peta, Sungai Kandilo itu tidak tergambar secara spesifik. Kalau petanya saja tidak jelas, bagaimana Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR bisa diverifikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa kejelasan peta dan status ruang, proses perizinan seharusnya tidak bisa dilanjutkan.
Apalagi, sistem perizinan berbasis digital yang saat ini digunakan pemerintah, yakni Online Single Submission (OSS), ternyata memiliki keterbatasan mendasar.
“Sistem OSS itu hanya mengakomodasi ruang darat dan laut. Sungai belum menjadi objek yang tersedia di sistem,” jelas Apansyah.
“Artinya, secara administratif, izin di wilayah sungai ini seharusnya belum bisa diproses,” katanya menegaskan.
Di luar persoalan teknis perizinan, DPRD Kaltim menaruh perhatian besar pada dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat desa di sepanjang Sungai Kandilo. Selama ini, aktivitas penambangan pasir dilakukan secara tradisional dan menjadi tumpuan ekonomi warga.
“Warga sudah menambang di sana turun-temurun. Tiba-tiba muncul perusahaan yang mengklaim wilayah itu, masyarakat langsung kehilangan mata pencaharian,” Apansyah.
Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari para kepala desa terkait dugaan praktik monopoli yang dilakukan perusahaan. Akses warga terhadap sumber daya sungai ditutup, sementara perusahaan mengklaim hak eksklusif atas pasir Sungai Kandilo.
“Bahkan ada indikasi kriminalisasi terhadap warga. Ini yang membuat keresahan semakin besar,” tambahnya.
CV Zen Zay Bersaudara diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dengan luasan mencapai 92,12 hektare.
Namun demikian, DPRD Kaltim menegaskan bahwa izin tersebut tidak serta-merta memberi kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas di lapangan.
Apansyah menekankan bahwa hingga saat ini Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan belum disetujui oleh instansi berwenang.
Dengan kondisi tersebut, segala bentuk aktivitas pertambangan dinyatakan tidak boleh dilakukan.
“Selama RKAB belum ada, tidak boleh ada alat yang menyentuh sungai,” tegasnya.
“Apalagi kalau kehadiran mereka justru menyulut konflik sosial,” sambung Apansyah.
Ia menilai, jika aktivitas perusahaan dibiarkan berjalan tanpa kejelasan regulasi dan tanpa perlindungan terhadap hak masyarakat, maka konflik horizontal berpotensi semakin meluas.
Kondisi ini, menurutnya, justru bertentangan dengan tujuan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPRD Kaltim berencana memanggil pihak CV Zen Zay Bersaudara serta instansi terkait untuk duduk bersama dalam waktu dekat.
DPRD ingin memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat lokal.
“Kami ingin semua pihak dipanggil,” kata Apansyah.
“Fokusnya jelas, memastikan tata ruang dipatuhi dan hak-hak masyarakat desa di sepanjang Sungai Kandilo tidak dirampas oleh kepentingan korporasi,” pungkasnya.
DPRD Kaltim menegaskan, pembangunan dan investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aspek sosial, lingkungan, dan keadilan.
Kasus Sungai Kandilo menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ruang hidup masyarakat sekaligus menegakkan aturan tata ruang secara konsisten.
(tim redaksi)