PUBLIKKALTIM.COM — Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam kembali meresahkan warga Kota Samarinda. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Loa Janan Ilir, tepatnya di Jalan Pattimura Gang Keluarga RT 13, Kelurahan Rapak Dalam.
Seorang pria berinisial AJ (55) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mendatangi rumah warga sambil membawa parang dan melakukan pengancaman.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Samarinda Seberang. Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 9 Desember 2025, dan sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan sekitar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari hal sepele.
Korban menutup pintu rumahnya yang tanpa sengaja menimbulkan suara cukup keras. Bunyi tersebut diduga memicu emosi AJ, yang merasa terganggu hingga berujung pada tindakan pengancaman.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, AJ mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang. Kehadirannya yang membawa senjata tajam membuat situasi berubah mencekam.
Korban merasa keselamatannya terancam dan khawatir terjadi tindakan kekerasan yang lebih jauh.
Menurut keterangan korban kepada petugas, konflik antara dirinya dan terlapor bukan kali pertama terjadi. Perselisihan tersebut diketahui berlatar belakang masalah keluarga, khususnya terkait persoalan warisan.
Sebelumnya, konflik serupa sempat dimediasi oleh pihak keluarga dan lingkungan setempat. Namun, karena aksi pengancaman kembali terulang dan dinilai membahayakan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Merespons laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta menelusuri bukti-bukti pendukung untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AJ di wilayah Samarinda Seberang tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya mendatangi rumah korban sambil membawa parang.
Selain mengamankan terlapor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa pengancaman tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang lengkap dengan sarungnya serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian dan memperkuat dugaan tindak pidana.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan warga, terlebih jika menggunakan senjata tajam.
“Setiap perbuatan pengancaman, apalagi menggunakan senjata tajam, merupakan tindakan yang berbahaya dan tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas AKP Baihaki.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
AKP Baihaki juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kondusivitas lingkungan.
Menurutnya, konflik pribadi atau keluarga seharusnya diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mediasi, bukan dengan tindakan yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.
“Masalah keluarga memang sering kali sensitif, tapi tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Apalagi sampai membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AJ kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia disangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengancaman.
Saat ini, AJ masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan senantiasa mengedepankan cara-cara yang bijak dalam menyelesaikan persoalan. Ia juga meminta warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Jika ada potensi gangguan kamtibmas, jangan ragu melapor. Kepolisian siap hadir dan memberikan perlindungan,” pungkas AKP Baihaki.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan pengancaman, sekecil apa pun pemicunya, tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk bertindak cepat demi memastikan rasa aman tetap terjaga di tengah masyarakat.
(tim redaksi)