PUBLIKKALTIM.COM — Rumah Sakit Korpri Samarinda atau Rumah Sakit Haji Muhammad Sulaiman (RS AMS) kembali menjadi sorotan.
Meski baru sekitar satu tahun beroperasi di lokasi barunya, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut dinilai belum mampu menjalankan fungsi pelayanan kesehatan secara optimal.
Kondisi ini terungkap setelah Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit tersebut.
Dalam sidak tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim menemukan fakta bahwa sebagian besar ruang perawatan dan fasilitas pendukung RS AMS belum dapat dimanfaatkan.
Padahal, rumah sakit ini sebelumnya diproyeksikan sebagai salah satu fasilitas kesehatan daerah yang akan ditingkatkan statusnya dari rumah sakit tipe D menjadi tipe C.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengatakan bahwa hasil tinjauan lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara rencana pengembangan rumah sakit dengan kondisi riil yang ada saat ini.
“Kalau kita bicara pengembangan dan peningkatan status, seharusnya bangunan dan fasilitas yang ada hari ini dioptimalkan dulu,” ujar Darlis saat ditemui usai sidak, Rabu (14/1/2026).
“Faktanya, banyak ruang dan fasilitas yang justru tidak bisa difungsikan,” sambungnya.
Darlis mengungkapkan, secara keseluruhan RS AMS memiliki sekitar 50 ruang atau tempat tidur pasien.
Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 13 ruang yang benar-benar bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan.
Sementara itu, sebanyak 37 ruang lainnya belum dapat difungsikan karena berbagai persoalan mendasar.
“Yang berfungsi itu baru sekitar 13 ruang. Sisanya, 37 ruang tidak bisa digunakan. Kondisinya cukup memprihatinkan,” tambahnya.
Menurut Darlis, persoalan yang menyebabkan puluhan ruang tersebut tidak dapat difungsikan cukup beragam.
Sebagian disebabkan oleh kondisi bangunan yang mengalami kerusakan, sementara sebagian lainnya terkendala minimnya tenaga medis dan tenaga kesehatan pendukung.
“Ada bangunan yang rusak parah, ada juga yang tidak bisa difungsikan karena kekurangan dokter dan tenaga kesehatan,” jelasnya.
“Ini ironis, mengingat rumah sakit ini baru sekitar setahun ditempati sejak pindah dari lokasi lama,” lanjut Darlis.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perencanaan dan kesiapan operasional RS AMS belum berjalan seiring dengan pembangunan fisik yang dilakukan.
Padahal, sebagai rumah sakit milik pemerintah provinsi, RS AMS seharusnya mampu memberikan pelayanan kesehatan yang layak dan maksimal kepada masyarakat.
Komisi IV DPRD Kaltim, kata Darlis, mendorong agar Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur segera mengambil langkah konkret untuk membenahi kondisi tersebut.
Ia menegaskan bahwa fokus utama pembenahan bukan pada pembangunan gedung baru, melainkan optimalisasi fasilitas yang sudah ada.
“Kami akan memanggil Dinas Kesehatan,” tegas Darlis. Gedung yang ada harus diperbaiki, direnovasi bila perlu, dan tenaga medisnya dilengkapi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru berbicara mengenai ekspansi atau peningkatan status rumah sakit, jika persoalan mendasar belum diselesaikan.
“Jangan bicara ekspansi kalau fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran besar ini belum dimaksimalkan,” katanya dengan nada tegas.
Darlis menilai, membiarkan puluhan ruang rumah sakit tidak berfungsi sama artinya dengan menyia-nyiakan aset daerah.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terus meningkat, sehingga kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kepentingan publik.
Dalam kesempatan itu, Darlis juga menyinggung adanya polemik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda terkait pengelolaan dan pengembangan RS AMS.
Namun, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim memilih untuk tidak terjebak dalam tarik-menarik kewenangan tersebut.
“Kami tidak ingin masuk terlalu jauh ke polemik itu. Fokus kami saat ini adalah pelayanan dan pemanfaatan fasilitas,” tegas Darlis.
Ia menekankan bahwa yang paling penting adalah memastikan RS AMS benar-benar dapat melayani masyarakat secara optimal, terlepas dari perdebatan antarinstansi pemerintahan.
“Kami ingin rumah sakit ini berfungsi sebagaimana mestinya. Masyarakat butuh pelayanan kesehatan, bukan sekadar bangunan,” katanya.
Terkait isu pembangunan RS AMS, Darlis juga menepis adanya dugaan penyimpangan atau penyelewengan anggaran. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini DPRD Kaltim belum menemukan indikasi ke arah tersebut.
“Kami belum masuk ke ranah itu. Tidak ada temuan penyelewengan sejauh ini,” lanjutnya.
Menurut Darlis, pengawasan DPRD saat ini lebih difokuskan pada aspek fungsional rumah sakit dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
“Fokus kami adalah memastikan rumah sakit ini benar-benar berfungsi dan melayani masyarakat secara optimal,” pungkasnya.
Hasil sidak Komisi IV DPRD Kaltim ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pembenahan RS AMS dinilai mendesak agar rumah sakit yang baru beroperasi tersebut tidak menjadi simbol inefisiensi pengelolaan fasilitas publik, melainkan benar-benar hadir sebagai solusi layanan kesehatan bagi warga Samarinda dan sekitarnya.
(tim redaksi)